SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Kamis, 24 Juni 2010

ANALISIS : Membangun Morale Pajak

Ketika ribuan orang dan para elite mencaci-maki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gara-gara Gayus Tambunan, lenyaplah morale (spirit, kegigihan, dan kegairahan) para pegawai. Hal yang sama saya rasakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses "krimininalisasi" pimpinan berlangsung, mulai dari kasus Antasari sampai Bibit-Chandra.

Sayang, pimpinan yang tinggal dua di KPK saat itu terlalu sibuk untuk memikirkan masalah morale ini. Informasi yang saya temui menyebutkan, gangguan psikologis mulai membuat mereka lamban bertindak.

Hal serupa bisa saja terjadi di Ditjen Pajak. Apalagi mantan dirjennya, yang dulu mungkin tak berbuat apa-apa, hampir setiap hari muncul di televisi mencacimaki Ditjen Pajak. Dia merasa Ditjen Pajak dulu lebih baik daripada sekarang. Terhadap ocehan seperti ini, secara kritis saya hanya bisa mengatakan,” Apa kata dunia?”

Beruntung, pemerintah segera merumuskan pengganti mereka yang tak kalah cekatannya.Dan beruntu ng pula di Ditjen Pajak sudah ada hasil yang memadai dari reformasi birokrasi perpajakan jilid satu yang lalu. Beruntunglah Ditjen Pajak segera bertindak, menyatukan morale yang dipelopori para reformer yang “gerah” dikait-kaitkan dengan Gayus. Apa yang harus dilakukan Ditjen Pajak untuk memperkuat pilar bangsa agar dana pajak dapat terus ditingkatkan dan diamankan dari orang-orang rakus?

Halte Bus Gayus

Melalui siaran televisi Anda sudah sering menyaksikan kondektur bus yang melewati Kantor Ditjen Pajak di dekat jembatan Semanggi, menyebut kantor itu dengan nama Gayus. Begitu kerasnya amarah rakyat terhadap Gayus, sampai seluruh insan Ditjen Pajak terkena imbas. Beberapa orang muda pegawai pajak yang naik bus kota bahkan memilih untuk turun di halte bus sebelum atau setelah halte Gayus lalu berjalan kaki sejauh 1-2 km menuju kantor.

Seperti masyarakat umum,mereka juga kecewa pada atasannya, terlebih pada yang terlibat kasus Gayus. Mereka marah besar, apalagi selama ini sudah bertekad antikorupsi. Bekerja di Ditjen Pajak hidup mereka benar-benar berada dalam ujian. Setiap hari orang datang merasakan kompromi beserta amplop tebal.Tapi,kalau Anda tanya kepada pembayar pajak seperti saya, saya yakin jawabnya akan sama: Banyak pembaruan yang telah mereka lakukan.

Seorang mantan pegawai pajak di era lalu mengatakan,“Dulu 8 dari 10 petugas pajak adalah markus dan pemburu amplop. Sekarang jumlahnya sudah jauh berkurang, tetapi masih ada,mungkin 2 dari 10”. Mendengar ucapan itu, saya jadi tersenyum,bagaimana mantan Dirjen Pajak yang sekarang menjadi praktisi dan sering muncul di televisi bisa bilang,zaman dia itu jauh lebih baik dari sekarang.

Tetapi, itulah politik, penuh intrik, balas dendam, tapi tidak kritis, cuma sinis. Yang mereka suka tidak berpikir panjang adalah apa dampaknya bagi nasib bangsa di kemudian hari? Bayangkan kalau orang pajak yang bagusbagus ramai-ramai mengundurkan diri. Atau kalau mereka jadi tak bergairah memburu wajib pajakwajib pajak kakap? Morale kerja adalah modal utama seorang pegawai.Sejak mazhab learning dalam manajemen hidup, aliran Isaac Newton yang kaya dengan logika terstruktur sudah lama ditinggalkan.

Manusia tidak bisa lagi dipandang sebagai komponen yang sama dan standar. Dia juga bukanlah sebuah objek yang duduk dalam hierarki vertikal pada suatu jajaran birokrasi. Manusia adalah makhluk hidup yang dilahirkan dengan nalar, kehendak, dan perasaan. Ketika kita gagal memahaminya,gagal pulalah kita memartisipasikan mereka. Untuk itulah,kita perlu terus menumbuhkan morale birokrasi, terutama jajaran yang ditugaskan untuk menghimpun dana dalam jumlah besar.

Ciri-ciri morale dapat dilihat secara kasatmata dalam daya juang, semangat hidup, daya kreasi, daya tangkal, dan tentu saja besarnya goals yang mereka tetapkan. Sedangkan morale yang memburuk dapat dilihat dari kegairahan yang memudar, bekerja karena diperintah, ketidaksempurnaan pencapaian target, konflik, keinginan untuk berhenti, tak ada inisiatif, dan saling menyalahkan.

Lingkaran Baik

Pekan lalu Rumah Perubahan diminta bantuan untuk membangun kembali morale aparat Ditjen Pajak. Ini untuk kesekian kalinya saya membantu temanteman Ditjen Pajak sehingga saya agak kenal siapa mereka, apa pergulatan yang mereka hadapi, dan bagaimana perubahan menghantam mereka. Sembilan tahun lalu saya mulai bergulat dengan mereka menantang asumsi-asumsi yang mereka anut selama bertahun-tahun dan mengajak keluar melawan belenggu-belenggu.

Lalu ketika Darmin Nasution memimpin Ditjen Pajak, saya juga diminta memberikan pengarahan tentang Strategic Change & Planning dalam mengawal reformasi pajak jilid satu. Semua program perubahan di Ditjen Pajak mereka kerjakan sendiri praktis tanpa bantuan konsultan.Padahal di luar sudah banyak konsultan asing yang menganga di depan mereka. Sebagai guru perubahan, saya selalu mengatakan empat hal ini.

Pertama, perubahan selalu datang bersama teman-temannya yaitu penyangkalan, perlawanan (resistensi), kecurigaan, dan pengkhianatan internal.Kedua, perubahan tidak pernah bergerak lincah seperti garis lurus yang mengikuti pola teratur. Perubahan memiliki dua pola berbentuk spiral yaitu lingkaran baik dan lingkaran setan. Lingkaran spiral itu dapat dijelaskan seperti orang yang menaiki gunung.

Dia melewati lekuk liku kontur gunung yang kadang menanjak,lalu menurun, dan naik lagi.Meski banyak melewati turunan, arahnya menuju puncak dapat dilihat. Sedangkan lingkaran setan tak memberi kepastian tujuan. Bila ada masalah setelah lama berhasil, dia segera menukikkan balik ke titik nol. Seperti kata Chairil Anwar,” Sekali berarti,lalu mati.” Ketiga,tidak semua orang dapat diajak berubah.

Ibarat tanah di perbukitan yang tandus ingin diubah menjadi hutan,hendaknya kita tak perlu berambisi dengan menanam semua titik. Kita cukup menanam benih pada tanah yang subur, dan mendiamkan batu-batu besar berada di sana. Lalu pohon-pohon besar itu akan mengeluarkan biji. Biji-biji dibawa musang, tikus, bajing, dan seterusnya menambah area persebaran. Lama-lama batu tertutup oleh pohon-pohon besar, dan bukit menjadi hijau.Namun, batu tetaplah batu,bukan tanah.

Keempat,perubahan harus dimulai dari kesamaan cara pandang. Dari semua orang yang melihat, bahkan hanya 20% yang bergerak.Maka ketika Ditjen Pajak mendapat serangan,saya kira harus ada orang yang mengambil peran. Bukan untuk melakukan pekerjaan sia-sia mengetuk batu, melainkan melindungi pohon-pohon yang sudah tumbuh. Itulah tugas mulia kita,menjaga agar reformer pajak jangan dijadikan tumbal wajib pajak bermasalah.

Pesan Menteri Keuangan

Harus diakui sudah ada banyak reformer di Ditjen Pajak. Mereka menulis perasaan mereka pada buku berjudul Berbagi Kisah dan Harapan. Cara menulisnya memang masih amatir,tetapi itulah isi perasaan insan pajak yang secara garis besar selalu mengatakan, “Ingat pesan itu dari kampung. Hidup bermartabat bukan dengan uang korupsi.”

Di penghujung acara selama tiga hari pekan lalu itu, Menteri Keuangan (Menkeu) berpesan: Musuh terbesar birokrasi adalah rasa sungkan bawahan terhadap atasannya dan sungkan sesama pejabat. “Beranilah menyampaikan yang benar. Bila perlu, berdebatlah,” ujar mantan CEO Bank Mandiri itu. Saya kira Menkeu Agus Martowardojo sangat tepat. Ini musuh bersama reformasi birokrasi yang harus dihadapi bersama.

Kalau birokrasi kita lebih profesional, mereka akan mendahulukan halhal yang utama ketimbang mementingkan kehendak orang lain yang belum tentu penting. Saya mengerti rasa berang kita terhadap aparat perpajakan belumlah pupus. Namun, mereka yang mau berubah dan menjadi reformer harus diberi apresiasi. Bersama merekalah kita melawan para koruptor dan pengemplang pajak yang berlindung di balik kekuatan atau motif-motif balas dendam politisi kotor.(*)

RHENALD KASALI
Ketua Program MM UI

Ditjen Pajak gencarkan pembetulan SPT


Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pada tahun ini.Ditjen Pajak dalam hal ini mematok target rasio pembetulan SPT tahunan PPh sebesar 20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak (WP).
Dalam surat edaran No. SE-69/ PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT tahunan PPh Berbasis Profil WP pada 2010, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pembetulan sementara ini diprioritaskan terhadap SPT tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) untuk tahun pajak 2007, 2008, dan 2009.Profil WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan pembetulan SPT adalah seluruh WP yang terdaftar di KPP yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Pajak WP Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Pembetulan SPT yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPh yang dilakukan oleh WP berdasarkan surat imbauan berbasis profil WP dan bukan termasuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP.Tjiptardjo menjelaskan surat konfirmasi data dan himbauan akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk mengonfirmasi data atau imbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang dilakukan Ditjen Pajak.

Sementara itu, untuk di KPP Pratama, WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan adalah 1.000 WP terbesar penentu penerimaan."Rasio imbauan pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah surat imbauan dengan jumlah profil WP wajib SPT," jelas Tjiptardjo dalam SE yang dikutip Bisnis akhir pekan lalu.Dalam APBN-P 2010, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp33,l triliun dari kegiatan imbauan pembetulan SPT.Pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam menyarankan agar tidak ada target minimal bagi masing-masing KPP dalam kebijakan ini. Menurutnya, kurang tepat jika imbauan pembetulan SPT untuk masing-masing KPP diberi target minimal.

Sumber : Bisnis Indonesia

Minggu, 20 Juni 2010

Publikasi NJOP Bumi


NJOP Bumi merupakan aplikasi pelayanan publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. NJOP Bumi disusun pada suatu database yang di update secara tidak langsung oleh Kantor pelayanan pajak berdasarkan wilayah kerja masing masing dalam jangka waktu tertentu.

Aplikasi NJOP menggunakan metode pencarian menyempit yaitu hasil pencarian akan lebih spesifik jika bahan pencarian diberikan dengan lebih detail, adapun bahan pencarian yang dapat dimasukkan antara lain Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Nama Jalan, dan Tahun. Dalam melakukan pencarian pengguna harus memasukkan bahan pencarian setidaknya Propinsi dan Kabupaten/kota.

Setelah memasukkan bahan pencarian tekan tombol "Cari” maka beberapa hasil pencarian akan muncul, tekan “Peta” untuk melihat peta lokasi hasil pencarian dan tekan “Pilih” untuk melihat NJOP hasil pencarian.

Untuk memulai pencarian silahkan langsung jalankan aplikasi

Elektronik SPT


Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT


Kelebihan e-SPT :

1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
2. Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
8. berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.



Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :



Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya :

1. E-SPT Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT PPh Tahunan (SPT 1770Y)
2. E-SPT PPh Tahunan
3. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770
4. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770S
5. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770SS
6. E-SPT Masa PPh



Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2009 :

1. E-SPT PPh Pasal 21 (Sesuai PER-32/PJ/2009) :
- Installer
- Patch "Update Aplikasi"

2. E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) Untuk Pelaporan SPT Masa November 2009 dan Seterusnya :
- eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Installer
- eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Patch

3. E-SPT Tahunan PPh Badan (Sesuai PER-39/PJ/2009) :
- eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (01022010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (15042010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (01022010) Patch Update
- eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (15042010) Patch Update

4. E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Sesuai PER-34/PJ/2009) :
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (21012010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Patch Update
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Patch Update


5. E-SPT PPN :
-eSPT PPN 1107 (05052010) PKP yang menggunakan Norma (Pedagang Perhiasan, Mobil bekas)
-eSPT Masa PPN

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 52904806 ext 3446

e-Filling


E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time.

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Asp)

Application Service Provider (ASP) adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP.

ASP yang telah ditunjuk DJP sampai saat ini adalah:

1. http://www.pajakku.com
2. http://www.laporpajak.com
3. http://www.layananpajak.com
4. http://www.spt.co.id

Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 52904806 ext 3446 / (021) 5732063

e-Registration


Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) adalah sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara on-line silahkan baca Petunjuk Pemakaian e-Registration.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik e-Registration
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 5250208 ext 3446 / (021) 52904806.

Jumat, 18 Juni 2010

Mencari Panutan yang Baik

KITA semua pasti tersentak kaget dengan temuan polisi atas harta yang disembunyikan makelar pajak Gayus Tambunan. Polisi menemukan kekayaan dalam bentuk uang tunai dan emas batangan yang disimpan mantan pegawai pajak golongan IIIA di safe deposit box yang mencapai nilai Rp 74 miliar.

Sebelumnya, polisi menemukan simpanan dalam rekening milik Gayus yang mencapai Rp 28 miliar. Dengan uang itulah Gayus bisa lepas dari jeratan hukum setelah memberi uang menutup kasus kepada para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga pengacara.

Kita belum tahu darimana Gayus menerima kekayaan yang melebihi Rp 100 miliar itu. Padahal ia baru bekerja sekitar lima tahun saja di Direktorat Jenderal Pajak.

Sejauh yang bisa diungkap oleh polisi, uang itu didapat dari hasil mengatur kasus pajak. Gayus membantu perusahaan-perusahaan yang sedang punya perselisihan pajak dengan Ditjen Pajak agar tidak harus membayar seperti yang seharusnya.

Dari 51 kasus pajak yang ditangani Gayus, sekitar 40 kasus negara mengalami kekalahan. Sungguh aneh ketika negara harus kehilangan sumber pemasukan, orang seperti Gayus tetap dipercaya untuk mewakili negara melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak benar membayar pajaknya.

Kalau tidak ada Susno Duadji yang mengangkat kasus ini, maka tidak pernah akan terungkap kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus. Sekarang kita baru tahu korupsi yang dilakukan seorang Gayus begitu luar biasa besarnya.

Pengungkapan kasus dan penghukuman yang seberat-berat harus dilakukan untuk memberikan keadilan. Selain itu perlu untuk memberikan efek jera.

Kita harus memberikan pelajaran yang keras agar Gayus tidak menjadi model panutan. Bayangkan jika tindakan Gayus dianggap sebagai perbuatan yang tidak salah, maka anak-anak kita akan menganggap kaya dengan cara seperti itu tidaklah keliru.

Kita tentunya tidak melarang orang untuk berhasil dan menjadi kaya dari keberhasilannya itu. Tetapi keberhasilan itu harus dicapai melalui kerja keras. Harus melalui kegiatan yang menghasilkan produk, bukan datang dari langit.

Pada bangsa-bangsa lain yang maju, kemajuan bangsa dicapai melalui pembangunan etos yang baik. Negara secara sengaja mengajarkan kepada rakyat tentang pentingnya kerja keras, disiplin, menghasilkan karya besar, kreatif, dan tidak mau kalah dengan bangsa lain.

Pembangunan kultur itulah yang kemudian menjadi pilar kemajuan dari bangsa itu. Kultur itu membuat rakyat berlomba untuk meraih keberhasilan. Secara bersamaan negara tanpa ampun menghukum mereka yang berbuat curang.

Dengan itulah negara mampu menghasilkan produk-produk unggulan yang bisa menembus pasar dunia. Bahkan dari kreativitas mereka dilahirkan lagi produk-produk baru yang memunyai nilai tambah yang lebih tinggi.

Melalui proses yang berjalan terus menerus, dari satu generasi ke generasi yang lain, dilahirkanlah tokoh-tokoh yang menjadi panutan. Orang-orang besar di bidang politik, bisnis, sosial, hingga ilmu pengetahuan. Anak-anak kemudian diajak berlomba untuk mengikuti jejak tokoh-tokoh besar itu.

Kita belum pernah membangun kultur itu. Akibatnya anak-anak muda kehilangan tokoh panutannya. Justru yang lebih banyak muncul adalah tokoh-tokoh yang tidak baik seperti Gayus.

Kita harus memerbaiki kultur pada bangsa ini agar kita tidak semakin terpuruk oleh contoh-contoh yang tidak baik. Kita harus memberikan pelajaran anak-anak kita agar cara kaya seperti Gayus adalah keliru dan jangan ditiru.

Negeri ini membutuhkan munculnya tokoh-tokoh yang mampu melahirkan karya besar. Dengan itulah kita menjadikan mereka sebagai panutan untuk melahirkan karya yang lebih besar lagi.

suryopratomo

Rabu, 16 Juni 2010

Konsep Tax Holiday Belum Final


Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan konsep pemberian fasilitas tax holiday ke pada sektor usaha tertentu, seperti yang sempat diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan beberapa waktu lalu. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan rencana pemberian insentif penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (fax holiday) tersebut masih dibahas oleh tim yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan BKPM.

"Sudah ada Tim yang akan duduk bersama-sama membahas masalah ini. Kami lihat seperti apa dampaknya, karena kami tidak hanya ingin meningkatkan investasi, tetapi juga membuka lapangan kerja sebesar-besarnya," ujarnya kemarin.

Ide pemberian tax holiday untuk sektor usaha tertentu itu pernah disampaikan oleh Gita pada awal Mei lalu. Dia menyebutkan insentif itu dapat diberikan secara khusus kepada sektor usaha yang akan dikembangkan di kawasan tertentu. Pengembangan energi terbarukan {renewable energy), seperti geothermal dan bahan bakar nabati, dinilai sebagai sektor usaha yang paling membutuhkan fasilitas penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu.

Pemberian insentif itu dinilai dapat mendorong laju investasi, Namun, Hatta mengatakan pemberian lax holiday ini tidak bisa diterapkan begitu saja terhadap semua investasi dan jenis industri. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan pemberian tax holiday sebenarnya tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Namun, pihaknya masih mempelajari usulan ini agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Investasi Posco Saat ditemui di Istana Presiden kemarin, Hatta menyebutkan pemerintah berupaya menghindari kebijakan tax holiday yang diajukan Pohang Iron Steel Corporation (Posco) yang akan melakukan kerja sama dengan PT Krakatau Steel untuk investasi pabrik baja senilai US$6 miliar.

Dia mengatakan Posco masih meminta insentif lain setelah pemerintah membebaskan pajak untuk barang modal yang akan mereka bawa. Namun, pemerintah tidak ingin permintaan insentif tambahan itu merugikan pemerintah sehingga masih dipelajari secara hati-hati. "Sekarang sedang kami rundingkan. Barang modalnya sudah dibebaskan pajaknya. Kalau minta tax holiday, kita kan sudah meninggalkan rezim tax holiday itu. Lalu apa bentuk selain tax holiday masih dibahas," katanya,

OLEH A DADAN MUHANDA IRSAD SATI
Bisnis Indonesia

Penerimaan Pajak Lampu Kuning


Realisasi penerimaan pajak selama lima bulan pertama berada dilampu kuning. Dari target tahun ini sebesar Rp 606 triliun, Ditjen Pajak baru memperoleh setoran 35,6%. Padahal selama semester I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengejar realisasi sebesar 45%.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardo mengatakan, dengan status lampu kuning, kondisinya bisa berubah menjadi hijau atau merah. Hijau artinya mencapai target dan merah berarti gagal. Dirjen Pajak menyebutkan berapa kendala pencapaian pajak. Diantaranya adalah dunia usaha yang belum pulih benar dari imbas krisis 2008 dan penyelewengan pajak oleh sebagian wajib pajak (WP). Selain itu, belakangan mental aparat pajak sempat jatuh akibat kasus beruntun yang mencoreng institusi pajak karena dua pegawai yang tersangkut kasus makelar pajak, yakni Gayus Tambunan dan Bahasjim.

Kasus yang menghebohkan itu benar-benar meruntuhkan semangat pegawai DJP. Mereka kini dilanda demotivasi dan demoralisasi. "Waktu kami cukup banyak tersita oleh kasus itu, sehingga pelan-pelan kami harus membangkitkan semangat pegawai pajak" ucap Tjiptarjo.

Menyinggung kritik banyak kalangan bahwa rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) di Indonesia terlalu rendah, Tjiptarjo minta masyarakat membandingkannya secara adil dengan indikator yang sama (apple to apple). Dia menyebutkan, tax ratio Indonesia saat ini baru 11,9%, sedangkan di beberapa negara ASEAN banyak yang diatas 15%.

Ini terjadi karena di negara lain semua pemasukan pajak dan bea cukai dimasukkan dalam perhitungan tax ratio. "Sedangkan di Indonesia, cukai dan pajak daerah tidak masuk dalam perhitungan tax ratio. Kalau itu dimasukkan, angka tax ratio kita pasti lebih dari 11,9%" tegasnya. Selain itu, rasio pajak rendah karena angka PDB yang menjadi angka pembagi terus melesat, seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup tinggi.

Meski demikian, ke depannya DIrjen Pajak optimistis rasio pajak terus naik signifikan. Hal ini dipicu oleh berbagai langkah reformasi dan pembenahan total di lingkungan internal DJP, di samping dukungan reformasi perundang-undangan yang ada. DJP juga terus menggalakkan aksi intensifikasi dan eksetensifikasi pajak. Saat ini terdapat 16 juta wajib pajak (WP) orang pribadi dan hampir 2 juta WP Badan. Guna membenahi total sistem administrasi perpajakan serta menyempurnakan sistem teknologi informasi, DJP telah meluncurkan program Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR)

Dikalahkan WP Besar
Tjiptarjo juga mengungkapkan bahwa dalam berbagai kasus sengketa pajak, DJP kerap dikalahkan bila menghadapi WP besar. "WP besar biasanya punya jaringan di level elite. Mereka juga memakai pengacara terkenal, bahkan ada yang menggunakan 26 pengacara. WP besar cenderung berusaha mengulur waktu kasus sengketa pajak" ungkapnya, seraya menyebut beberapa contoh, antara lain dua perusahaan berinisial AA dan KPC.

Menurut Tjiptarjo, dengan sistem pembayaran pajak secara self assesment, mau tidak mau harus didukung oleh penegakan hukum yang tegas. Ini tidak hanya berlaku terhadap wajib pajak nakal, tapi juga aparat pajak yang terlibat. Dalam reformasi yang digencarkan DJP dalam beberapa tahun terakhir, kata Tjiptarjo, pihaknya juga terus berupaya membersihkan aparatnya yang melanggar peraturan. Tjiptarjo berkomitmen untuk terus mencegah kebocoran pajak. Dia menyebutkan empat titik rawan di bagian DJP yang berpotensi menimbulkan penyelewengan pajak. Mereka adalah pemeriksa pajak, account representative yang memberi jasa konsultasi pajak, juru sita, serta bagian keberatan dan banding.

Ditanya tentang rencana pemberian fasilitas tax holiday, Tjiptarjo mengaku masalah ini akan dibahas lintas kementerian dan instansi. Masalahnya dalam UU Perpajakan tidak dikenal tax holiday. Tax holiday memang dimungkinkan dan diakomodasi dalam UU Penanaman Modal. "Kalau tax holiday diberikan, yang harus mengeksekusi adalah Ditjen Pajak," kata dia.

Tahun Depan Tax Ratio Ditargetkan 12 %


Pemerintah menargetkan tax ratio (rasio pajak) pada tahun 2011 sebesar 12%. Dimana tax ratio ini mengalami kenaikan 0,1% dari target pada tahun 2010 yang ditetapkan sebesar 11,9%. "Kita sekarang ini menyakini tax ratio 2011 adalah 12%,"ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai paparan kerangka ekonomi makro 2011 di komisi XI,. Rabu (2/6).
Menurut Agus penerimaan perpajakan memang sudah tinggi, tapi Growth Domestic Product-nya (GDP) nya lebih besar. Sehingga hal tersebut dapat berimplikasi terhadap tax ratio yang belum bisa melonjak dengan tinggi.

Ia menguraikan pada tahun ini tax ratio hanya ditetapkan sebesar 11,9% oleh karena itu dalam mencapai penerimaan yang ting-gi dan bisa mendorong tax ratio lanjut Agus pemerintah akan melakukan perluasan wajib pajak dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi danperluasan basis NPWP. "Tapi satu faktor yang akan diutamakan adalah memperbaiki SDM dan memperbaiki sistemnya,"jelas-nya.
Selain itu juga lanjutnya upaya yang akan dilakukan dengan melihat adanya kemungkinan untuk penyesuaian undang-undang ketentuan perpajakan, "termasuk kalau melihat kemungkinan untuk penyesuaian undang-undangnya," tuturnya. Seperti diketahui dalam dokumen yang disampaikan pemerintah kepada DPR untuk tahun anggaran 2011 penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 839,9 triliun atau sekitar 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun depan sebesar Rp 6.958,8 triliun.

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 243,5 triliun dan tambahan hibah Rp3,2 triliun. Dengan demikian total pendapatan negara pada 2011 sebesar Rp 1.086,7 triliun. Di sisi lain, belanja negara, diproyeksikan Rp 1.204,9 triliun. Besarnya belanja dibandingkan dengan pendapatan itu membuat defisit ditetapkan menjadi 1,7% dari PDB atau sekitar Rp 118,3 triliun.

Kendati demikian target pemerintah-yang menetapkan tax ratio di level 12% pada tahun 2011 dinilai maksimal pasalnya menurut Anggota DPR komisi XI Nusron Wahid pemerintah bisa saja mencapai tax ratio hingga menembus level 15%. Ia menilai tax ratio di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang sudah bisamencapai 15%.

"Negara- negara Asia Tenggara, hanya Indonesia yang memiliki tax ratio paling rendah. Lainnya sudah di atas 15%,"jelas-nya. Dengan menaikan target sebesar 15% untuk tax ratio dan tambahan PNBP maka hal ini lanjutnya bisa memenuhi pembiayaan pemerintah yang selama ini selalu ada defisit dalam APBN nya. Kendati demikian meski fungsinya untuk menutup belanja negara namun ia meminta agar dibedakan antara tax ratio dengan defisit

"Tapi harus dibedakan, defisit dan tax ratio adalah hal yang berbeda. Kita tidak masalah ada defisit, tetapi tetap tax ratio harus ditingkatkan," terangnya. Lebih lanjut Nusron menjelaskan alasan yang diberikan oleh pemerintah yang keberatan untuk menaikan tax ratio dengan lebihtinggi dengan alasan tingkat PDB yang naik ini tidak tepat Pasalnya dengan meningkatnya PDB ia menilai hal tersebut akan meningkatkan penerimaan perpajakan dan memberikan peluang tax ratio untuk lebih tinggi.

"Logikanya kan kalau PDB naik, berarti kan ada yang kena pajak. Seharusnnya pajaknya juga akan jauh lebih besar,"pungkas-nya. Agus Marto kembali mengingatkan bahwa pemerintah akan mengintensifkan kebijakan fiskal dari semua program pemerintah jika mau mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan. Pada tahun 2014, Agus mengharapkan Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 7%. "Untuk mencapainya kami akan melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan infrastruktur, kegiatan investasi, dan kegiatan ekspor," pungkasnya.

Penghargaan Call Centre


Kring Pajak 500200 Direktorat Jenderal Pajak menjadi satu-satunya contact centre dari institusi pemerintah yang memperoleh penghargaan platinum pada acara The Best Contact Centre Indonesia 2010 yang diselenggarakan oleh ICCA (Indonesian Contact Centre Association). Kring Pajak 500200 mendapat 2 (dua) penghargaan pada acara bergengsi The Best Contact Center Indonesia yang diselenggarakan oleh ICCA (Indonesia Contact Center Association) pada malam penganugerahan The Best Contact Center 2010 pada tanggal 28 Mei 2010 di Birawa Ballroom Hotel Bumi Karsa Jakarta. Penghargaan platinum (pemenang pertama) dalam kategori the best agent Inbound Contact Center dan penghargaan silver ( pemenang ketiga) dalam kategori Supervisor Contact Center diraih DJP untuk contact center dengan kapasitas dibawah 100 seat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kedua kalinya mendapatkan penghargaan pada ajang The Best Contact Center Award sejak tahun lalu. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pelaku contact center di Indonesia yang selalu diikuti oleh semua pelaku bisnis dari berbagai sektor industri yang sangat memperhatikan kualitas layanan kepada masyarakat dan memiliki layanan Contact Center, seperti Bank BCA, Bank Mandiri, PT Telkom, PT Indosat, PT Bakrie dan banyak perusahaan besar lainnya di tanah air. Ajang ini diselenggarakan sejak tahun 2007, dan tahun 2009 untuk pertama kalinya DJP mengikuti ajang ini dan mendapat special achievement untuk institusi pemerintahan yang mempunyai contact center.

Melalui penghargaan ini ICCA berupaya untuk membentuk standard penilaian contact center terbaik berdasarkan aspek-aspek operasional contact center dan juga merupakan bentuk penghargaan bagi keberhasilan pengembangan dunia kerja contact center di Indonesia. Adapun aspek penilaian mencakup model pengembangan contact center, manajemen teknologi, manajemen SDM, manajemen proses pelayanan serta manajemen infrastruktur dan lingkungan kerja.

Dari 13 katagori yang dilombakan, DJP mengirimkan 3 katagori yaitu The Best Supervisor, The best Team Leader dan The Best Agent Inbound, dan berhasil memenangkan 2 katagori yang diikuti. Hal ini sebuah prestasi yang membanggakan bagi DJP untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa DJP berkomitmen kuat dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan khususnya contact center Kring Pajak 500200.

Penghargaan platinum adalah penghargaan tertinggi dalam setiap kategori, peraih platinium untuk the best agent inbound contact center diraih oleh Yosinta Suwastika sedangkan peraih silver adalah Andri Ebenhard Panangian untuk the best supervisor setelah menyisihkan agent-agent dari perusahaan nasional lainnya antara lain BRI, PLN, Pertamina, KAI, dan lain-lain. Hal ini membuktikan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengembangkan layanan informasi dan pengaduan pada Wajib Pajak dan masyarakat.

Penghargaan ini merupakan momen penting bagi era DJP Melangkah PasTI. DJP ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak terus berjalan. Penyempurnaan teknologi, standar operasi prosedur maupun kualitas sumber daya manusia merupakan kunci untuk menjadi lebih baik di masa depan, DJP masih terus belajar dan memperbaiki diri untuk Melangkah PasTI.

Last Updated (Thursday, 03 June 2010 09:17)

Direktorat Jenderal Pajak © 2010

Kamis, 10 Juni 2010

Muslihat Golkar Menguras Anggaran

POLITIK kita hari-hari ini adalah politik muslihat yang amat memalukan. Praktik demokrasi dibajak kekuatan rakus kartel politik, dengan rupa-rupa tekanan, bahkan ancaman. Sangat sulit untuk tidak mengatakan ancaman Partai Golkar yang akan memacetkan pembahasan APBN 2011 sebagai praktik politik muslihat paling jorok.

Dengan posisi sebagai pemimpin Sekretariat Bersama Partai Koalisi, Golkar hendak menentukan segalanya. Secara terang-terangan, para politikus beringin mengancam membuat deadlock APBN 2011 jika pemerintah menolak usulan dana Rp15 miliar bagi setiap anggota DPR sebagai dana pembinaan daerah pemilihan (dapil). Jika usulan itu diterima, dana APBN akan tersedot Rp8,4 triliun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai wakil pemerintah sudah menolak usul yang digulirkan secara diam-diam dua pekan lalu itu. Sejumlah fraksi koalisi, seperti PKS, PAN, dan PKB, juga menolak usulan itu.

Alasannya jelas, dana pembinaan dapil menimbulkan kerancuan anggaran pemerintah. Setiap anggaran sudah disusun berdasarkan program yang ditetapkan pemerintah dan DPR. Di luar ketetapan itu, anggaran yang diusulkan sama dengan dana siluman yang mengesahkan muslihat perampokan uang negara.

Karena siluman, susah untuk dipertanggungjawabkan. Sikap ngotot Golkar agar dana pembinaan dapil diluluskan menunjukkan banyak agenda terselubung dalam partai yang dipimpin Aburizal Bakrie itu. Golkar sedang memupuk praktik nyata arogansi kekuasaan sekaligus pengkhianatan terhadap agregasi kepentingan rakyat.

Ucapan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto yang menyebutkan partai-partai koalisi sudah menyetujui usul itu, padahal nyatanya masih berbeda pendapat, merupakan bentuk nyata penunggangan sekber.

Beberapa kali dalam forum ini kita menyatakan sekber merupakan bahaya nyata bagi demokrasi. Politik ditentukan melalui konsensus sekelompok partai yang berkomplot membentuk kartel.
Celakanya, pelaksana kartel politik itu tidak steril dari masalah. Menjadi wajar jika publik khawatir akan terjadi politik transaksional melalui barter kasus.

Kini, bukan sekadar barter kasus yang dilakukan. Pemimpin kartel bahkan sedang mengaveling-ngaveling jatah anggaran laiknya para gangster yang membagi hasil jarahan. Jika demokrasi dikotori kerakusan dan nafsu brutal menguras anggaran, negeri ini menjadi tenggelam dalam gurita mafia politik yang amat jorok.

Karena itu, penolakan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR atas usul gila itu merupakan keniscayaan. Akal sehat tidak boleh takluk oleh muslihat politikus murahan penggasak uang negara.
Karena itu, semua yang masih waras harus melawan sekuat tenaga untuk membatalkan perampokan uang negara atas nama dana pembinaan dapil itu. Tidak ada niat mulia sekecil apa pun yang bisa dijelaskan dari usul Golkar itu, kecuali itulah tabiat asli partai yang dibesarkan sebagai mesin kerakusan.

Rabu, 09 Juni 2010

Pilkada dan Kewajiban Memiliki NPWP

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, pada 2010 ini, sekitar 244 dari 530 daerah akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

Rinciannya, untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur akan dilakukan di tujuh provinsi, bupati-wakil bupati di 195 kabupaten, dan walikota-wakil walikota di 42 kota.

Bila untuk satu daerah rata-rata terdapat lima pasangan calon kepala daerah (cakada), sedikitnya akan ada sekitar 2.440 orang calon pemimpin! daerah. Melihat jumlah daerah tersebut, berarti sekitar 45% lebih daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi lokal. Pertanyaan yang mengemuka, akankah fungsi layanan pemerintahan dan perekonomian di daerah-daerah yang akan melakukan pemilukada terganggu? Terlebih lagi bila sang cakada ada yang incumbent.

Berdasar pengalaman selama beberapa tahun ini pasca-diterapkannya sistem pemilihan langsung, memang secara nyata tidak terjadi gangguan. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, tentu masing-masing pihak cakada harus terus menjaga iklim yang kondusif, minimum di daerahnya masing-masing.

Apa outcome yang dari pelaksanaan pemilukada tersebut? Secara konstruktif, akan makin banyak lahir, muncul, atau tumbuh caloncalon pemimpin nasional di masa datang. Karena untuk menghadapi pemilukada, dibutuhkan kesiapan dan kematangan sikap, sifat, maupun jiwa dari setiap cakada yang menghasilkan kearifan. Bila terpilih sebagai kepala daerah, cakada akan mengurus daerah sebagai miniatur negara Indonesia.

Karena itu, sebelum mencalonkan diri, sangatlah arif jika cakada sudah mendalami dan memiliki jiwa nasionalisme dan kenegarawanan. Bila ditelaah secara ilmu negara, tanpa kita sadari salah satu elemen dari jiwa nasionalisme dan kenegarawanan yang sederhana adalah pajak. Artinya, sejauh mana seseorang mengenal, memahami apalagi mau melaksanakan kewajiban perpajakan, dapat dikatakan sejauh itu pula jiwa nasionalisme dan kenegarawanannya

Warga teladan Sebelum mengurus negara, sangatlah arif dan bijak bila para cakada terlebih dahulu melaksanakan kewajiban kenega-raannya, di antaranya pajak. Artinya, terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Dalam era yang semakin maju, cakada harus dapat menunjukkan dirinya sebagai warga teladan, minimal bagi masyarakat di daerahnya, apalagi konstituennya

Pertanyaannya harus bahkan wajibkah seorang cakada jadi WP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Mendaftarkan diri sebagai WP dan memiliki NPWP tidaklah terbatas ketika seseorang akan mengajukan diri sebagai cakada. Karena, sifat pajak universal dan tidak diskriminatif. Artinya, pajak berlaku bagi siapa saja sepanjang ia berada di wilayah Republik Indonesia. Bahkan bukan hanya bagi bangsa Indonesia, warga negara asing yang berada di Indonesia juga berkewajiban membayar pajak di Indonesia.

Kriteria yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia, sepanjang seseorang sudah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ia sudah wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai WP. Tidak dibedakan apakah sebagai pegawai, pengusaha, wiraswastawan, maupun cakada

Adapun pengaturan batas an PTKP sebagai berikut. Bagi yang statusnya bujangan, besarnya Rp 15,84 juta setahun. Namun, bila sudah kawin dan memiliki anak, ada tambahan PTKP sebesar Rp 1,32 juta setahun per orang.

Dengan melihat batasan tersebut, adakah cakada yang berstatus kawin dan memiliki tiga orang anak, penghasilannya di bawah Rp 1,76 juta sebulan, atau Rp 21,12 juta setahun? Secara kasat mata, dengan melihat penampilan dan kesiapan para cakada, kita pasti sepakat mengatakan bahwa mereka sudah berpenghasilan lebih dari jumlah batasan di atas. Jika demikian halnya, tiada alasan bagi sang cakada untuk tidak memiliki NPWP. Karena, sesuai dengan UU Perpajakan, para cakada tersebut sudah wajib sebagai WP dan memiliki NPWP.

Selain itu, pasal 38 ayat (1) huruf rn PP No. 6/2005 yang mengatur pemilihan dan pengesahan pengangkatan kepala daerah, demikian juga pasal 9 ayat (1) huruf 1 Peraturan KPU No. 68/2009 menyebutkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi para cakada adalah memiliki NPWP. Berarti, dua ketentuan sekaligus mensyaratkan cakada harus memiliki NPWP.

Inilah sisi kenegaraan yang harus dilaksanakan para bakal cakada sebelum mendaftarkan diri sebagai cakada Bila demikian halnya, masyarakat pemilih pun akan memberikan penilaian lebih kepada sang cakada karena taat pada peraturan negara, dalam hal ini perpajakan. Begitu pentingnya soal pajak ini, sebagai perbandingan di Amerika ada menteri dan calon menteri di sana yang harus rela mengundurkan diri dari jabatannya, hanya karena tidak beres urusan perpa-jakannya.

Mengelola pajak Di samping itu, bila sang cakada nanti terpilih sebagai kepala daerah, pasti dia tetap akan berhubungan dengan pajak. Beberapa hal yang berkait dengan perpajakan. Pertama, bila ditilik struktur penerimaan daerah dalam APBD, mayoritas berasal dari pajak. Selain pajak daerah, yang tidak kalah banyak jumlah penerimaannya adalah bagi hasil pajak (tar sliai-ing) dari pemerintah pusat

Penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, ada juga dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), yang sumbernya utamanya juga dari PPh, PBB, BPHTB, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berarti, cakada yang terpilih sebagai kepala daerah akan mengelola pajak.

Kedua, sesuai dengan prinsip sumber pajak, bagi hasil pajak, DAU, dan DAK asalnya tidak hanya dari daerah sang cakada terpilih. Tapi, dari seluruh daerah di Indonesia, yang sesuai dengan fungsi redistribusi penghasilan. Ketiga, sebagaimana umumnya pejabat publik dan para pegawai negeri sipil (PNS), sumber ulama gaji dan penghasilan lainnya terkait pekerjaan yang dilakukan mayoritas-bisa sampai sekitar 70% -dikontribusi pajak.

Keempat, setiap kepala daerah yang kedudukannya sebagai WP orang pribadi, berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ke Direktorat Jenderal Pajak. Bila SPT tidak disampaikan, berarti sang kepala daerah sudah lalai melaksanakan kewajiban kenegaraannya yang diatur dalam UU. Bila para kepala daerah memberikan contoh teladan melaksanakan kewajiban, kenegaraan dengan mendaftar sebagai WP dan membayar pajak, masyarakat pun akan mengikutinya



Sumber : harian Kontan
Liberti Pandiangan, Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Ditjen Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 27/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN DAN PENGAWASAN PENGENAAN PAJAK PERTAM

http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-27-2010.pdf

Selasa, 01 Juni 2010

Hadapi DPR, Data Keuangan Asian Agri Berantakan

Jakarta - PT Asian Agri hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR hari ini berkaitan dengan kasus tunggakan pajaknya. Direksi perseroan seperti tidak siap menghadapi RDP bersama anggota dewan tersebut.

Salah satu hal yang mencerminkan minimnya persiapan antara lain neraca keuangan perusahaan tahun 2002-2009 yang seharusnya menjadi bahan rapat justru tidak dibawa.

Direktur Utama Asian Agri Semion Tarigan juga tidak bisa merinci susunan Komisaris dan Direksi ketika ditanya oleh salah satu anggota dewan. Kontan saja hal itu membuat Ketua Panja Pajak Melchias Mekeng yang memimpin jalannya rapat berang.

"Saya minta rapat berikut, bapak membawa data dengan baik, jangan ditutup-tutupi," kata Melky panggilan akrab Melchias dalam RDP dengan Asian Agri dan PT Wilmar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).

Ia bersama anggota dewan lainnya juga tidak mau menerima alasan yang dilontarkan pihak Asian Agri. Menurutnya, sebagai perusahaan yang cukup besar, seharusnya perseroan memiliki data laporan keuangan yang lengkap dari tahun ke tahun.

Semion beralasan, perseroan bukan tidak ingin memberikan data, namun tidak bisa menyampaikan bahan-bahan rapatnya tersebut. Pasalnya, neraca keuangan tahun 2002-2005 masih ditahan di Ditjen Pajak untuk diperiksa.

Ia mengatakan, dokumen yang saat ini masih berada di Ditjen Pajak jumlahnya mencapai 832 berkas. "Kita sudah minta untuk dipinjam supaya bisa dibawa ke rapat hari ini," ujarnya.

Pada kesempatan RDP Komisi XI hari ini, anggota dewan juga mengundang PT Wilmar untuk rapat bersama. Namun sayangnya, hingga rapat dimulai tidak ada satu pun manajemen Wilmar yang menampakan batang hidungnya.

"Undangan sudah dikasih dari minggu lalu. Kalau begini Wilmar tidak menaati tugas konstitusi," imbuhnya.

Ia menambahkan, Komisi XI DPR akan sekali lagi melayangkan surat undangan agar bisa melakukan RDP bersama di kesempatan berikutnya. Jika masih mangkir, ia mengaku akan melakukan pemanggilan paksa.

"Kita akan panggil paksa jadi begitu ada agenda kosong, kita akan lakukan pertemuan dengan Wilmar," tegasnya.

Panja Perpajakan Curiga Dirut Asian Agri Cuma Boneka

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Kerja Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat curiga Direktur Utama Asian Agri Semion Tarigan sebagai direktur utama boneka dan bukan direktur utama yang sebenarnya. Kecurigaan itu sempat terlontar dari Ketua Panja Perpajakan Melchias Markus Mekeng saat membuka rapat dengar pendapat, Senin (31/5).

Itu bermula, saat Semion Tarigan tidak tahu apakah laporan keuangan Asian Agri pada 2002-2005 sudah diaudit akuntan publik. Semion semula menjawab laporan keuangan 2002-2005 belum diaudit karena dokumen-dokumen tersebut sudah disita Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, sesaat kemudian Manajer Perwakilan Asian Agri yang ada di Jakarta Funadi Wongso mengatakan hal yang sebaliknya, laporan keuangan 2002-2005 sudah diaudit.

Dari perbedaan inilah, kemudian Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Edwin Kawilarang mempertanyakan siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan di perusahaan Asian Agri ini. "Ini siapa pengambil kebijakannya," katanya.

Atas hal itu, Melchias Mekeng meminta Semion Tarigan sebagai Direktur Utama Asian Agri untuk menjelaskan struktur perusahaan dan siapa direktur dan komisarisnya.

Namun sayangnya, Semion Tarigan tak bisa menjawab bahkan terkesan sama sekali tidak tahu. Semion tidak tahu siapa saja yang menjadi direktur, demikian pula dengan komisaris. Semion hanya tahu ada dua komisaris, komisaris utama Riki Candra dan seorang komisaris bernama Bukit sanjaya.

Semion juga tidak bisa menjawab akta perusahaan pendirian. Semion juga tidak mampu menjelaskan struktur perusahaan yang dia pimpin. "Ini jangan-jangan direktur utama boneka," kata Melchias Mekeng

Melihat gugupnya Semion Tarigan dalam menjawab perminta, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan terlihat tertawa.

Melchias Mekeng kecewa dengan sikap Semion Tarigan dan Asian Agri yang tidak bisa menyampaikan data-data dan kronologis kasus pajak Asian Agri. "Ini jangan-jangan Asian Agri mau mengaburkan," katanya.

Melchias mengatakan agar Asian Agri tidak memain-mainkan DPR. "Kalau bapak salah, bapak harus bayar ke negara, tapi kalau negara salah negara harus bayar ke Asian Agri," katanya. Hal sama juga diungkap anggota Panja asal Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait yang mengatakan Panja Perpajakan ingin menyelesaikan masalah soal kasus pajak.

Anggota Komisi Keuangan Andi Rahmat bahkan curiga dengan ketidaktahuan Semion Tarigan yang tidak bisa menjawab hal ihwal Asian Agri. "Kalau saya lihat begini, wajar saja Ditjen pajak memeriksa Asian Agri, kalau sikap bapak seperti ini," kata anggota asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Sabtu, 29 Mei 2010

Putusan Pajak dan Kekalahan Negara

SUPREMASI hukum di negeri ini masih banyak ditentukan siapa pemegang kekuasaan uang. Hukum teramat mudah diatur dan ditransaksikan.

Semakin celaka setelah pemegang kekuasaan uang itu memegang juga kekuasaan kartel politik. Maka, di tangan kartel itu tidak ada yang tidak bisa dijamah dan dipengaruhi.

Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, nuansa itulah yang setidaknya mulai terasa ketika Mahkamah Agung memenangkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kasus pajak senilai Rp1,5 triliun melawan Direktorat Jenderal Pajak. KPC adalah unit usaha Bumi Resources, milik Aburizal Bakrie, Ketua Pelaksana Harian Sekber Partai Koalisi.

Itu kekalahan kedua kalinya bagi negara atas PT KPC. Kekalahan pertama terjadi pada 8 Desember 2009, ketika Pengadilan Pajak memutuskan agar pemeriksaan bukti permulaan kasus pajak itu digugurkan.

Kasus pajak KPC selama ini sangat ramai dibicarakan dan semakin menjadi sorotan sejak sekber koalisi terbentuk karena dikhawatirkan terjadi barter kepentingan. Nyatanya, susah untuk menafsirkan bahwa keputusan MA itu normal, alias tidak ada kejanggalan.

Hasil kajian Ditjen Pajak dan lembaga seperti Indonesia Corruption Watch menunjukkan KPC menyampingkan kewajiban mereka membayar pajak.

Pantauan yang dilakukan kedua lembaga itu atas laporan keuangan PT KPC pada 2007 memperlihatkan indikasi adanya manipulasi untuk menurunkan nilai pajak.

Tetapi, MA memutuskan sebaliknya. MA memenangkan PT KPC dan mengalahkan negara. Dan, perlu digarisbawahi, putusan MA itu dikeluarkan di tengah terbongkarnya dan belum tuntasnya pengusutan mafia perpajakan yang antara lain melibatkan Gayus Tambunan. Keputusan MA itu jelas mengecewakan publik. Keputusan MA itu sulit dipercaya diambil dengan penuh kejujuran.

Karena itu, MA harus bersikap terbuka atas putusan ini. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk memutuskan perkara itu harus dibuka secara terang benderang kepada publik.

Bahkan, Komisi Yudisial hendaknya mengambil inisiatif untuk mengusut, apa yang terjadi di balik putusan MA itu?

Kekalahan demi kekalahan negara atas mereka yang nakal dan membentuk imperium kartel sebenarnya lebih banyak terjadi karena rapuhnya lembaga negara. Hentikan ini. Jangan terus-menerus mencetak gol bunuh diri.

Dirjen Pajak Pantang Menyerah Lawan KPC

Jakarta - Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menyatakan tak akan menyerah menghadapi kekalahannya di Mahkamah Agung (MA) dalam melawan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Tjiptardjo akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Ini kan negara hukum, kita akan lakukan upaya hukum. Jadi kita akan jalan terus," tegas Tjiptardjo kepada detikFinance, Sabtu (29/5/2010).

Tjiptardjo mengatakan, yang dipersoalkan dalam perkara tersebut pemberi perintah bukti permulaan (buper). Namun, penyidikannya sendiri sudah jalan walaupun belum selesai. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap akan berusaha untuk memenangkan kasus tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan mendukung rencana Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Agung di MA yang memutus sengketa pajak Rp 1,5 triliun antara Ditjen Pajak dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi kecurigaan publik atas putusan tersebut.

"MA, KY, dan Kemenkeu harus membuat MoU untuk penguatan kapasitas hakim pada soal sengketa pajak (85% negara kalah di pengadilan pajak)," kata Tjahjo.

Sebab jika Ditjen Pajak kalah, maka negara berpotensi kehilangan pemasukkan Rp 1,5 triliun. Selain itu masyatakat bisa semakin tidak percaya kepada penegakkan hukum di Indonesia yang ujungnya membuat masyarakat malas membayar pajak.

Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun MA malah memenangkan KPC.

Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

Didesak Mundur DPR, Dirjen Pajak Pilih Sabar

Jakarta - Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk memecat Dirjen Pajak M. Tjiptardjo karena mangkir hadir rapat. Menghadapi masalah ini, Tjiptardjo memilih untuk sabar sambil menunggu waktu untuk memberikan penjelasan.

"Kami ini kan institusi publik, dan yang akan dibahas dalam rapat itu adalah kasus pajak PT PHS (Permata Hijau Sawit). Saya memang belum siap dan perlu waktu," ujar Tjiptardjo kepada detikFinance, Sabtu (29/5/2010).

Tjiptarjo mengatakan, sebagai pejabat publik, dirinya akan menjalankan etika-etika yang berlaku dalam menghadapi tuntutan mundur yang diajukan oleh DPR. "Kami punya etika, meskipun dipukuli segala macam, kita tetap bertahan, saya menjalankan UU saja," jelasnya.

Dia yakin, permasalahan dengan DPR ini akan diselesaikan dengan cara dan mekanisme yang berlaku. "Ya saya menunggu sampai masalah ini cooling down dulu," tukasnya.

Sebelumnya, Panja Perpajakan Komisi XI DPR kesal karena Dirjen Pajak M.Tjiptardjo tak menghadiri rapat pada Kamis (27/5/2010). Ketua Panja Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat undangan ke Dirjen Pajak sejak Senin (24/5/2010). Namun Tjiptardjo baru mengirim surat tidak bisa hadir pada Kamis pagi.

Arus dan Manfaat Pajak

[caption id="attachment_30" align="alignnone" width="650" caption="arus dan manfaat pajak"]arus dan manfaat pajak[/caption]

UU Pajak Daerah

UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHUU_28_2009[1]

Siaran Pers : Upaya Kemenkeu Dalam Penanganan Mafia Perpajakan

siaranpers09052010

Seruan Adzan Berkumandang Mari kita Berbondong-bondong ke masjid untuk Sholat Berjama'ah

Assalamu' alaikum wr.wb

dari permintaan saudara muslim yg menginginkan menampilkan topik tentang wajibnya mendatangi sholat berjamaah ketika mendengar Adzan, Alhamdulillah hari ini bisa terwujud dan terlaksana semoga yg saya tulis ini bisa bermanfaat dan bisa membawa kebaikan.........amin.
kenapa banyak orang lebih suka shalat di rumahnya daripada pergi ke masjid? Lihatlah, setiap pagi dan setiap jam-jam tertentu para karyawan bergegas menuju tempat kerja dan para siswa pergi ke sekolah sampai jalan-jalan penuh sesak. Tapi ketika adzan dikumandangkan –utamanya untuk shalat Shubuh- hanya sedikit yang menyambutnya. Apa penyebabnya? Bukankah Allah lebih berhak untuk diagungkan dan dihormati? Bukankah hak-hakNya lebih utama untuk dimuliakan dan diperhatikan?

Ali bin Abu Thalib mengatakan: Tiada shalat bagi tetangga masjid kecuali dia mendatanginya. Ditanya: Siapa tetangga masjid itu? Beliau menjawab: Setiap orang yang mendengar adzan." (HR. Imam Ahmad)

topik ini akan membahas mengenai kewajiban mendatangi sholat berjamaah dimasjid ketika mendengar Adzan dikumandangkan, dalam artikel ini didasarkan pada dalil dalam Al-Qur'an Dan Al-hadist.

Berikut ini adalah dalil2 ayat Qur’an dan hadist2 Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang mengapa Laki2 Muslim harus sholat 5 waktu di Masjid.

Dalil Al Qur’an :

1.
فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡڪَرَ فِيہَا ٱسۡمُهُ ۥ يُسَبِّحُ لَهُ ۥ فِيہَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأَصَالِ (٣٦) رِجَالٌ۬ لَّا تُلۡهِيہِمۡ تِجَـٰرَةٌ۬ وَلَا بَيۡعٌ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ‌ۙ يَخَافُونَ يَوۡمً۬ا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلۡقُلُوبُ وَٱلۡأَبۡصَـٰرُ (٣٧)

“Bertasbih [7] kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, (36) laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak [pula] oleh jual-beli dari mengingat Allah, dan [dari] mendirikan sembahyang, dan [dari] membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang [di hari itu] hati dan penglihatan menjadi goncang. (37) ” (QS An Nur :36-37)

2.
إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّڪَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَ‌ۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ (١٨)

“ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut [kepada siapa pun] selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At Taubah :18)

3. “ Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang2 yang ruku” (QS Al Baqoroh :43)

Dalil Hadist Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

1. “Barang siapa mendengar azan sedangkan ia tidak sedang uzur yang menghalanginya mengikuti sholat berjamaah, maka tidak sah sholat yang dilakukannya sendirian”. Sahabat kemudian bertanya;” Apa itu uzur?”, Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Rasa takut (tidak aman/petir/hujan deras) atau sakit”. (SHAHIH, HR. Abu Daud)

2. “Barang siapa mendengar seruan azan namun ia tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya kecuali bila ada uzur” (SHAHIH, HR. Al hakim)

3. “Sungguh aku ingin memerintahkan orang2 utk sholat dan aku perintahkan salah seorang utk mengimami mereka lalu aku pergi bersama beberapa laki2 membawa kayu bakar menjumpai orang2 yang tidak menghadiri sholat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah 2 mereka” (SHAHIH, HR Muslim)
( jelas hadist nya kewajiban seorang muslim laki-laki ketika mendengar seruan Adzan untuk mendatangi / Melaksanakan Sholat berjamaah di Masjid )

4. “Tujuh golongan manuasia yang Allah akan menaunginya pada hari kiamat saat tiada lagi naungan kecuali naunganNya, diantaranya adalah laki2 yang hatinya senantiasa bergantung pada masjid2” (SHAHIH HR Bukhari, Muslim)

5. Dari Hadist Atsar Ali ra. Ia berkata “ Tidak diterima sholat oarng yang bertetangga dengan Masjid, kecuali ia sholat di Masjid”, lalu sahabat yang lain bertanya :” Siapakah orang yang bertetangga dengan masjid tersebut?”. Ali Menjawab :”Yaitu orang yang mendengar azan dari masjid tersebut” (SHAHIH, HR. Ahmad)

6. “Wahai sekalian manusia, sholatlah kalian dirumah kalian, karena sebaik2 sholat seseorang adalah dirumahnya kecuali sholat Fardhu/wajib” (SHAHIH, Bukhari, Muslim)

7. “Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita jalan2 petunjuk. Dan diantaranya itu adalah sholat di Masjid yang dikumandangkan azan didalamnya” (SHAHIH, HR Muslim)

8. “Jika mereka mengetahui besarnya pahala Isya dan Shubuh berjamaah, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan cara merangkak” (SHAHIH, Bukhari, Muslim)

9. “Siapa yang berwudhu dirumahnya untuk sholat dan ia menyempurnakan wudhunya, lalu ia berjalan ke masjid, lalu ia sholat bersama manusia atau bersama jama’ah atau didalam masjid, niscaya Allah mengampuni dosa2nya”. (SHAHIH HR Muslim)

10. “Siapa yang pergi menuju Masjid dan pulang dari Masjid, niscaya Allah menyediakan tempat baginya di Surga setiap kali ia pulang pergi.” (SHAHIH HR Bukhari, Muslim)

11. “Sholat berjama’ah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari sholat sendirian” (SHAHIH HR Bukhari)


TENTANG WANITA MUSLIM SHOLAT DIMASJID :

1. “Janganlah kamu larang wanita2 itu pergi ke Masjid, tetapi sholat dirumah itu lebih baik bagi mereka ”. (SHAHIH, HR. Abu Daud, Ahmad)

2. Seorang wanita bernama Ummu Humaid as Saa’idiyyah datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan: “ Ya Rasulullah, saya suka sekali sholat bersama Anda”. Kemudian Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “ Saya tahu akan hal itu, tetapi sholatmu dirumahmu adalah lebih baik dari sholatmu di masjid kaummu, dan sholatmu di masjid kaummu adalah lebih baik dari sholatmu di masjid umum” (SHAHIH, HR. Ahmad, Thabrani)

Catatan :

1. Banyak orang ke Masjid hanya untuk sholat Jum’at saja. Selain itu mereka tidak ke Masjid.

2. Kebanyakan kaum2 tua (Bapak2) rajin sholat kemasjid hanya untuk Sholat Maghrib saja, atau ditambah dengan Shubuh. Sedangkan untuk waktu2 sholat yang lainnya, mereka lebih senang mengerjakan di rumah. Hal seperti adalah karena keawaman mereka sehingga mereka tidak tahu bahwa hal itu menyalahi perintah Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa sallam .

3. Bagi mereka2 yang bekerja dikantor, padahal dekat kantor mereka terdapat masjid, mereka memilih mengerjakan sholat dimusholah kantor dengan dalih tidak terdengar suara azan ketika waktu sholat tiba (Dzuhur dan Ashar). Sehingga mereka merasa terbebas dari perintah hadist no. 1dan 2. Selain itu mereka berdalih takut meninggalkan kantor-lah, takut kepanasan matahari-lah, bentrok dengan jam makan siang-lah dan macam2 alasan lainnya. Orang2 seperti ini adalah orang2 awam agama yang terjebak hawa nafsu, serta tidak ada usaha untuk lebih tahu masalah agama guna meningkatkan ketaatan dan ketakwaannya kepada Allah SWT melalui perintah Rasulnya Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam . Yang lebih parah lagi, mereka sholat di Musholah kantor, padahal masjid jaraknya Cuma 20 meter dari Musholah kantor mereka…..Masya Allah.!

4. WASPADALAH TERHADAP KEMUNAFIKAN

Sifat yang paling menonjol kaum munafik adalah malas dalam mendirikan shalat dengan berjama'ah. Allah berfirman: "Dan jika mereka mendirikan shalat, mereka jalankan dengan malas, mereka memamerkannya kepada manusia." (An-Nisa: 142) juga dalam ayat: "Mereka tidak mendatangi shalat kecuali dengan malas-malasan." (At-Taubah: 54)

Ibnu Mas'ud berkata: Saya benar-benar melihat kami (para sahabat), bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama'ah kecuali orang munafik yang kemunafikannya telah diketahui umum. Dengan demikian, relakah saudara masuk dalam kelompok munafik yang akan mendapatkan siksa pedih di hari Kiamat?


MANFAAT SHALAT JAMA'AH

Allah mensyari'atkan shalat jama'ah ini karena beberapa hikmah agung dan manfaat yang besar, diantaranya adalah:

Ujian bagi para hambaNya. Yaitu agar terlihat jelas orang yang melaksanakan perintahNya dan orang yang membangkang.

Sebagai sarana untuk saling mengenal, bersatu dan perekat antara kaum muslimin supaya mereka seperti sebuah badan atau seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain. Orang yang tidak pernah shalat di masjid tidak dikenal oleh warga setempat kecuali yang punya relasi duniawi saja.

Mengajari yang belum tahu dan mengingatkan yang lupa. Orang yang belum tahu bisa melihat shalat orang yang alim lalu menirunya. Sedangkan yang lupa mendengar nasehat yang ada hingga ia teringat kembali.

Orang yang shalat dengan berjama'ah akan merasakan tambah kekhusyu'annya, mampu merenungkan kandungan ayat dan manfaat shalat. Beda halnya dengan orang yang shalat sendirian di rumahnya, ia tiada mampu merasakan hal-hal tersebut sedikitpun. Justeru ia merasa amat berat dan akan melakukannya dengan amat cepat seperti ayam mematuk, maka ia tidak mengambil manfaat sedikitpun dari shalatnya.

Memberatkan hati para musuh Allah dan menjadikan mereka takut, utamanya Iblis dan bala tentaranya dari jin dan manusia. Mereka ini selalu menghalangi kaum muslimin kembali lagi ke masjid, utamanya para generasi mudanya.

Pergi ke masjid merangsang unsur semangat dan gesit serta gerak badan. Hal itu didapatkan karena jalan pulang pergi, apalagi jika jarak rumahnya jauh dari masjid. Beda halnya dengn shalat di rumah yang biasanya disertai rasa malas dan ogah-ogahan. Ini merupakan hal-hal yang terbukti.

Uraian di atas, merupakan sebagian manfaat shalat berjama'ah di masjid. Di samping itu masih ada beberapa manfaat lain yang tidak sedikit, baik segi agama atau duniawi. Maka dari itu, peliharalah dan usahakanlah untuk selalu menghadiri shalat jama'ah di masjid samapi saudara terbebas dari sifat munafik. Dari Anas bin Malik, Nabi r bersabda: "Siapa saja yang shalat karena Allah selama 40 hari dengan berjama'ah dan ia selalu mendapati takbiratul ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan; bebas dari neraka dan bebas dari nifaq." (HR. Tirimdzi)


demikian sedikit yg bisa saya tulis semoga bisa bermanfaat dan bisa menambah kefahaman didalam hati kita, mohon maaf bila ada kesalahan. AJKK.

wassalamu' alaikum wr.wb

dari catatan ustadz soluta
http://www.facebook.com/note.php?note_id=397924892162&comments#!/notes/ustadz-soluta/seruan-adzan-berkumandang-mari-kita-berbondong-bondong-ke-masjid-untuk-sholat-be/126461527371875

Dirjen Pajak: Kami Tidak Pernah Putus Asa

JAKARTA - Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengaku tidak akan putus asa dan tetap konsisten dalam mengungkap kebenaran meskipun Peninjauan Kembali (PK) terkait tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dirinya tidak mau berspekulasi apakah penolakan PK tersebut dipengaruhi oleh nuansa politik ataukah tidak. Menurutnya yang terpenting adalah institusi yang dipimpinnya tersebut berkomitmen untuk selalu bekerja maksimal untuk mencapai target yang dibebankan pemerintah.

“Yang menilai publik yang punya hati nurani. Dari Ditjen Pajak melaksanakan tugas yang diemban rakyat dan publik sesuai dengan kesepakatan dan harus bersikap konsisten. Kami enggak pernah putus asa. Memang enggak mudah melaksanakan target. Enggak pernah putus asa mengamalkan keadilan. Bekerja pengabdian hati nurani dan pengawal adalah pengawal terkuat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Terkaitan keputusan MK tersebut, Tjiptardjo mengaku saat ini tengah mempelajari keputusan tersebut untuk mempelajari langkah-langkah selanjutnya.

Menurutnya penyelidikan baru dapat dihentikan dengan beberapa alasan yaitu Wajib Pajak (WP) telah meninggal dunia, tidak terbukti, dan sudah kedaluarsa.

“Akan pelajari alasanya apa, penyidikan bisa dihentikan dengan alasan, WP meninggal, tidak terbukti, kadaluarsa. Nah, ini kan dibawah korwas Polri. Korwas ini dibawah pembinaan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung, Polri dan Peradilan dan ditolak. Tuntutannya enggak semudah itu, Ada aturan, tentu kita juga harus patuh hukum dan akan kita evaluasi,” tuntasnya

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait pemeriksaan dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dengan putusan ini, Dirjen Pajak tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait bukti permulaan dugaan pidana perpajakan senilai Rp1,5 triliun.

Kasubag Humas MA Andri Tristianto membenarkan bahwa lembaganya sudah memutus perkara tata usaha negara antara PT KPC dengan Dirjen Pajak.Hanya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dia mengaku tidak bisa memberi informasi lebih jauh.

”Saat ini putusannya sedang dalam proses minutasi (pemberkasan putusan di panitera),” jelasnya di Jakarta, kemarin. (adn)

Inilah Menkeu pengganti Sri Mulyani

Inilah Profilnya :
1. nama : Agus martowardojo
2. tempat tanggal lahir : amsterdam, 24 januari 1956
3. jabatan : dirut bank mandiri
4. agama : islam
5. status/jumlah anak : menikah/2 anak

Agus Martowardojo memang dikenal sebagai seorang bankir profesional. Perjalanan kariernya dimulai sebagai International Loan Officer di Bank of America Cabang Jakarta selama tiga tahun seusai uia menamatkan pendidikan sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1984.

Pada 1986, ia pindah, kali ini bergabung dengan Bank Niaga dan menduduki posisi sebagai Wakil Presiden untuk Koporasi selama kurang lebih delapan tahun.
Pada 1995, ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Bank Bumiputera dan pada 1998 ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero).
Selama kurun waktu tahun 1999 sampai dengan 2002, ia ditunjuk sebagai Direktur Bank Mandiri yang membawahi bidang manajemen resiko dan restrukturisasi kredit, Retail Banking dan Operations, dan terakhir bidang pengembangan sumber daya manusia dan layanan pendukung.

Pada bulan Oktober 2002, setelah menjabat sebagai Penasehat untuk Kepala BPPN, ia ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Bank Permata Tbk yang merupakan gabungan (merger) dari PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Ekspres, Bank Media dan Bank Patriot.

Bulan Mei 2005, ia ditunjuk untuk menduduki posisi puncak di Bank Mandiri sebagai Direktur Utama sampai sekarang.
Ia juga terpilih sebagai Ketua Ikatan Bankir Indonesia pada bulan Desember 2005 dan hingga saat ini menjabat Ketua Umum HIMBARA sejak bulan Juni 2006.
Selain itu, ia juga merupakan Ketua Dewan Penasihat Perbanas sejak bulan Juni 2006, menjabat sebagai Ketua Bankers Club Indonesia dari tahun 2000 sampai dengan 2003. Pada 2001 sampai dengan 2004, ia menjadi anggota Dewan Nasional Institut Bankir Indonesia.

Dan pada 2006, terpilih oleh Asiamoney sebagai Eksekutif Indonesia Terbaik (Best Indonesian Executive) dan memperoleh penghargaan keberhasilan kepemimpinan (Leadership Achievement Award) dari The Asian Banker.
menjajikan ya, semoga beliau dapat mengemban tugas sebagai MENKEU RI

sumber :http://www.mypepito.info/2010/05/profil-singkat-menteri-keuangan-ri.html

Sri Mulyani Indrawati: IQ Saya 157

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mundur dari jabatan Menteri Keuangan bukan berarti tanpa aktivitas. Sambil menunggu menduduki jabatan barunya sebagai Managing Director World Bank ia memiliki kesibukan baru yakni menghadiri puluhan acara perpisahan yang digelar para koleganya.

Ada yang sedikit berbeda dengan Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan dan setelah lepas dari jabatan itu. Meski agendanya padat, namun wanita kelahiran Tanjung Karang, 26 Agustus 1962, terlihat lepas. Saat serahterima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Agus Martowardoyo pada Sri beberapa kali mengucurkan air mata. "Karena bukan menteri keuangan saya sekarang boleh menangis. Kepada Pak Agus jangan menangis nanti rupiah terguncang," katanya.

Sebelum berangkat ke Washington pada Rabu (26/5) nanti, Senin (24/5), Sri sempat bertandang ke kantor Majalah Tempo di Jalan Proklamasi. Dalam kesempatan itu Tempointeraktif bekerjasama dengan Yahoo! Indonesia mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Sri. Beberapa pertanyaan diambil dari Yahoo! Answers.


Anda bilang bisa tertawa lepas setelah 6 tahun berada di Kementerian Keuangan dan sangat cerah ketika menyanyikan lagu Send Me The Pillow. Apakah tawaran Bank Dunia itu merupkan The Pillow yang diimpi-impikan selama ini?

(Tertawa). Saya rasa lagu Send Me The Pillow itu lagu yang merupakan lagu yang disampaikan Mas Franky Sahilatua dan menggambarkan tentang simbol bahwa seseorang, termasuk saya, manusia biasa di dalam ranah publik mungkin kita harus memerankan suatu tanggungjawab yang tegar dan kuat. Kita sebagai manusia biasa membutuhkan suatu tempat untuk bisa melepaskan emosi maupun beban itu tanpa merasa bahwa ini merupakan suatu kecengengan atau suatu kelemahan.



Jadi sebenarnya tidak ada hubungannya juga (lagu) karena di Bank Dunia bukan Pillow karena dia merupakan suatu ranah publik lain yang sifatnya internasional yang bahkan tidak akan membiarkan dan membolehkan saya untuk menjadi orang yang cengeng.

Jadi saya rasa ini adalah tantangan dan tanggungjawab baru yang harus saya laksanakan sebaik-baiknya.

Waktu membawakan lagu itu suara Anda merdu sekali. Cengkoknya bagus. Sering latihan menyanyi?
(Tertawa). Dari kecil kami dulu biasa nyanyi. Keluarga kami ini memang keluarga yang suka seni. Ada yang suka nyanyi, ada yang suka menari, melukis.

Melihat perjalanan karir Anda, sepertinya Anda ini memiliki kemampuan yang luar biasa. Berapa sih IQ Anda?
Begini. Kebetulan waktu pindahan (dari rumah dinas) saya buka-buka file lama. Saat ini saya menemukan dokumen tes IQ saya waktu SMA. Biasanya setelah lulus SMA mau masuk universitas kan kita ikut tes IQ untuk melihat bakat dan kecerdasan. Saya lihat skor IQ saya waktu itu 157. (Ini tergolong tinggi. Pelukis Rembrandt van Rijn dari Belanda IQ-nya 155, pendiri Microsoft Bill Gates 160, fisikawan Albert Einstein 160).

Tahun berapa itu?
Itu dokumen tahun 1981, waktu saya mau masuk universitas. Ya itu, saya enggak merasa pinter tuh, biasa aja rasanya. Bahkan rapor saya rasanya angkanya tidak terlalu hebat-hebat amat. Jadi mungkin kebetulan saja.

Sudah hampir enam tahun memimpin reformasi birokrasi Kementerian Keuangan. Bagaimana kondisinya sekarang?
Lima tahun ini tiga undang-undang perpajakan semua diubah, mulai dari Ketentuan Umum Perpajakan, PPh, PPN, bahkan sekarang ada Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi semuanya ini rezim baru. Nanti menteri keuangan yang baru yang harus menjalankan secara konsisten.

Mereka akan kehilangan itu dengan kepergian Anda. Kok Anda tinggal begitu saja? Apa Reformasi di Kantor Pajak masih bisa berjalan?
Karena sudah menjadi inheren dalam institusinya.

Kan jarang ada menteri yang mau ikut sampai detail, menyemangati anak-anaknya?
Kan tadi kita tidak bicara tentang itu.

Kan ini menyemangati saja…
Lha kok saya malah dimarahi? (ruangan pun penuh tawa)

Dalam wawancara dengan Tempo sebelumnya, Sri Mulyani menjawab pertanyaan seputar apakah dia didesak oleh kelompok tertentu. Berikut petikannya:

Kapan persisnya Anda diminta Bank Dunia untuk bergabung?
Ya seperti yang sudah disampaikan Bapak Presiden saja.

Apa betul sejak tahun lalu?
Itu cerita versi siapa? Ya, cerita sendiri saja, tapi bukan dari saya (tertawa).

Beberapa bulan lalu, Presiden Bank Dunia berbicara kepada pengusaha Jusuf Wanandi. Katanya, Indonesia telah memperlakukan menteri keuangannya dengan sangat buruk dan, karena itu, Bank Dunia akan merekrutnya?
Kalau begitu, kutip saja dari Pak Jusuf Wanandi, he-he-he.... Saya malah enggak tahu.
Anda merasa ada kelompok yang mendorong Anda mundur sebagai Menteri Keuangan?

Saya fokuskan kerja di sini saja. Soal analisis pernyataan tokoh-tokoh itu, biar Tempo saja yang mengerjakan.

Jika Presiden tak mengizinkan Anda pergi, Anda akan tetap memaksa?
Kita ngurus negara kan enggak seperti anak kecil yang mudah ngambek. Ketika saya menjadi menteri, saya membantu Presiden. Saya hormat kepada beliau.

Anda bahagia dengan pilihan Anda meninggalkan kabinet?
Ya, happy, ha-ha-ha....

Lama dong nanti meninggalkan Indonesia?
Kayak ke mana saja. Saya pasti kembalilah. I'll be back.

dikutip dari : www.unic77.tk: Sri Mulyani Indrawati: IQ Saya 157 (pendiri Microsoft Bill Gates 160, fisikawan Albert Einstein 160)

The Indonesian Taxation Laws

Indonesian Taxation law provides the following definitions to clarify whom exactly is obligated to pay tax:

Individuals or statutory bodies which meet relevant criteria stipulated, including certain tax collectors or withholders.

Statutory bodies are defined by Indonesian Taxation Law as groups of persons and/or capital which constitutes a unit. These are more clearly defined as such entities undertaking or not undertaking businesses, covering limited liability companies, limited partnership companies, other companies, state or regional administration-owned companies in whatever names and forms, firms, joint companies, cooperatives, pension funds, partnerships, groups, foundations, mass organisations, social and political organisations or organisations of the same type, institutions, permanent establishments and other forms of statutory bodies.

Companies and entrepreneurs are defined in the context of Indonesian Taxation Law as those in their business activities or works/jobs produce goods, import goods, export goods, undertake trading businesses, utilize goods, provide or utilize services from regions outside the customs area.

Companies are subject to Value-Added Tax, pursuant to Law of 1984 and all amendments, excluding the few small-scale businesses whose criteria are stipulated by the Minister of Finance.

The Indonesian Tax Period is defined as one calendar month or other periods stipulated by a decision of the Minister of Finance at the maximum of 3 (three) calendar months (quarters). Tax Year shall be the period of 1 (one) calendar year unless taxpayers use accounting years different from the calendar year.

Indonesian Taxpayers must submit a Tax Return form which details and reports the calculation of tax payment owed by them. Tax Returns may cover a tax period or a tax year.

Tax Payments shall be letters used by taxpayers to pay or remit tax due to the state cash through Post Offices and/or state- or regional administration-owned banks or other payment point appointed by the Minister of Finance.

The penalties for Tax Evasion and Avoidance are very strict in Indonesia. For Underpaid-Tax, Additional Underpaid-Tax, Overpaid-Tax and Nil-Tax Assessments- which may be received by the debtor in the form of letters, warrants and administrative sanctions. Tax Credits for over-taxation or overpayment is withheld until the subsequent year- as payouts are not issued within the same financial year. Independent works/jobs shall be jobs executed by individuals having special expertise in a bid to earn income not bound by certain working relations.

Appeals against the Taxation Department may be arbitrated via the Court of Appeals at taxpayer expense.

Dampak Perubahan UU PPN Terhadap SPT PPN 1107

Dengan berlakunya perubahan UU PPN pada tanggal 01 April 2010 maka berdampak pula pada SPT PPN 1107 hal ini disebabkan penamaan Faktur Pajak tidak lagi mengenal istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.

Namun dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak dengan No. SE - 59/PJ/2010 tentang Penggunaan Aplikasi E-SPT PPN 1107 Sehubungan dengan berlakunya UU No. 42 Thn2009 menjelaskan bahwa penggunaan SPT PPN 1107 baik secara manual dan elektronik belum berpengaruh.

Mengacu juga pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, maka SE-59/PJ/2010 ditegaskan sebagai berikut :

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling lambat 1 Januari 2011.

Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana".

Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan. Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.

Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada portaldjp atau www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2010, dengan demikian pelaporan SPT PPN Masa April 2010 yang dilaporkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2010 tetap menggunakan Formulir 1107.

Semoga bermanfaat.

Indonesian Tax Comunity

Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark

Berdasarkan SURAT EDARAN Direktur Jenderal Pajak No. SE - 60/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sesuai amanat Undang-Undang No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan menindaklanjuti Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak bulan Januari 2010, maka ditegaskan bahwa Program Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak sebagaimana telah dilaksanakan sejak tahun 2007 akan dilanjutkan untuk tahun 2010.

Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak merupakan bagian dari
Skema Penggalian Potensi Pajak yang bertujuan antara lain untuk :
• mendapatkan data lengkap dari masing-masing Wajib Pajak secara individu,
• penyempurnaan data Wajib Pajak yang sudah di-update dan benar,
• perbaikan database Direktorat Jenderal Pajak,
• pertukaran data internal Direktorat Jenderal Pajak,
• pemantapan fondasi penggalian potensi pajak,
• penghitungan potensi dan tax gap masing-masing Wajib Pajak dengan menerapkan
• benchmark,
• sebagai alat untuk mengukur kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Nasional Januari 2010 maka akan dilakukan beberapa hal, yaitu
1. Wajib Pajak yang sudah masuk ke dalam daftar penyelesaian profile 200 Wajib Pajak kemudian menjadi 500 Wajib Pajak dan direncanakan tahun 2010 menjadi 1000 Wajib Pajak harus tetap dipelihara dan diperbaharui (update) sepanjang Wajib Pajak tersebut masih terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Apabila ada Wajib Pajak potensial yang belum masuk ke kelompok tersebut agar ditambahkan. Penyelesaian Profile Wajib Pajak ini merupakan bagian dari pembenahan data seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Pada akhirnya diharapkan seluruh Wajib Pajak telah ada Profile-nya secara lengkap.
2. Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dilakukan terhadap 1000 WP untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan seluruh Wajib Pajak bagi Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
3. Yang dimaksud 1000 Wajib Pajak yang harus dibuat Profile-nya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah Wajib Pajak yang sudah dibuat Profile-nya pada tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan Wajib Pajak potensial lainnya hingga mencapai 1000.
4. Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak pada tahun 2010 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah menyelesaikan penyempurnaan Profile Wajib Pajak; menyempurnakan data masing-masing Wajib Pajak di Profile Wajib Pajak tersebut; melakukan pengujian data permanen untuk menentukan kewajaran omzet/output dari kegiatan usaha Wajib Pajak; menghitung potensi masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009; menghitung pajak yang sudah direalisasikan masing-masing WP tahun 2007 s.d. 2009; menghitung tax gap masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009; mengklasifikasikan daftar Wajib Pajak; menentukan prioritas penggalian potensi dari 1000 Wajib Pajak berdasarkan tax gap dan sektor dominan; serta membuat rencana kegiatan bulanan untuk pembenahan dan penggalian potensi berbasis Profile dari Wajib Pajak yang telah dibuat Profile-nya;
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengawasi kelengkapan Profile Wajib Pajak serta analisa dan tindak lanjutnya.
6. Metode penghitungan yang digunakan dalam program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak adalah : 1) potensi dihitung dari basis penentu omset/output dari kegiatan usaha dikalikan benchmark (prakiraan rasio) yaitu terdiri dari: a) potensi Pajak Penghasilan, b) potensi Pajak Pertambahan Nilai, c) potensi PPh Pemotongan/Pemungutan; 2) pajak yang sudah direalisasikan, terdiri dari:
a) pajak yang dibayar sendiri, b) pajak yang dipotong/dipungut pihak ketiga; dan 3) tax gap dihitung dari selisih nomor 1) dengan nomor 2).
7. Kepala Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format kepada Direktur Jenderal Pajak Up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui email ke : dampak.pkp@pajak.go.id.

Surat Edaran ini berlaku saat ditetapkan yaitu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Mei 2010 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.

APBN 2010


























































APBN 2010 (dlm triliun)
Pendapatan Negara949,7
-Penerimaan Perpajakan742,7
-Penerimaan Bukan Pajak205,4
-Hibah1,5
Belanja Negara1.047,7
-Belanja Pemerintah Pusat725,2
- Belanja Daerah322,4
Pembiayaan98,0
-Dalam negeri107,9
-Luar Negeri-9,9
Sumber: APBN Th.2010

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini