SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Sabtu, 29 Mei 2010

Putusan Pajak dan Kekalahan Negara

SUPREMASI hukum di negeri ini masih banyak ditentukan siapa pemegang kekuasaan uang. Hukum teramat mudah diatur dan ditransaksikan.

Semakin celaka setelah pemegang kekuasaan uang itu memegang juga kekuasaan kartel politik. Maka, di tangan kartel itu tidak ada yang tidak bisa dijamah dan dipengaruhi.

Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, nuansa itulah yang setidaknya mulai terasa ketika Mahkamah Agung memenangkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kasus pajak senilai Rp1,5 triliun melawan Direktorat Jenderal Pajak. KPC adalah unit usaha Bumi Resources, milik Aburizal Bakrie, Ketua Pelaksana Harian Sekber Partai Koalisi.

Itu kekalahan kedua kalinya bagi negara atas PT KPC. Kekalahan pertama terjadi pada 8 Desember 2009, ketika Pengadilan Pajak memutuskan agar pemeriksaan bukti permulaan kasus pajak itu digugurkan.

Kasus pajak KPC selama ini sangat ramai dibicarakan dan semakin menjadi sorotan sejak sekber koalisi terbentuk karena dikhawatirkan terjadi barter kepentingan. Nyatanya, susah untuk menafsirkan bahwa keputusan MA itu normal, alias tidak ada kejanggalan.

Hasil kajian Ditjen Pajak dan lembaga seperti Indonesia Corruption Watch menunjukkan KPC menyampingkan kewajiban mereka membayar pajak.

Pantauan yang dilakukan kedua lembaga itu atas laporan keuangan PT KPC pada 2007 memperlihatkan indikasi adanya manipulasi untuk menurunkan nilai pajak.

Tetapi, MA memutuskan sebaliknya. MA memenangkan PT KPC dan mengalahkan negara. Dan, perlu digarisbawahi, putusan MA itu dikeluarkan di tengah terbongkarnya dan belum tuntasnya pengusutan mafia perpajakan yang antara lain melibatkan Gayus Tambunan. Keputusan MA itu jelas mengecewakan publik. Keputusan MA itu sulit dipercaya diambil dengan penuh kejujuran.

Karena itu, MA harus bersikap terbuka atas putusan ini. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk memutuskan perkara itu harus dibuka secara terang benderang kepada publik.

Bahkan, Komisi Yudisial hendaknya mengambil inisiatif untuk mengusut, apa yang terjadi di balik putusan MA itu?

Kekalahan demi kekalahan negara atas mereka yang nakal dan membentuk imperium kartel sebenarnya lebih banyak terjadi karena rapuhnya lembaga negara. Hentikan ini. Jangan terus-menerus mencetak gol bunuh diri.

Dirjen Pajak Pantang Menyerah Lawan KPC

Jakarta - Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menyatakan tak akan menyerah menghadapi kekalahannya di Mahkamah Agung (MA) dalam melawan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Tjiptardjo akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Ini kan negara hukum, kita akan lakukan upaya hukum. Jadi kita akan jalan terus," tegas Tjiptardjo kepada detikFinance, Sabtu (29/5/2010).

Tjiptardjo mengatakan, yang dipersoalkan dalam perkara tersebut pemberi perintah bukti permulaan (buper). Namun, penyidikannya sendiri sudah jalan walaupun belum selesai. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap akan berusaha untuk memenangkan kasus tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan mendukung rencana Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Agung di MA yang memutus sengketa pajak Rp 1,5 triliun antara Ditjen Pajak dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi kecurigaan publik atas putusan tersebut.

"MA, KY, dan Kemenkeu harus membuat MoU untuk penguatan kapasitas hakim pada soal sengketa pajak (85% negara kalah di pengadilan pajak)," kata Tjahjo.

Sebab jika Ditjen Pajak kalah, maka negara berpotensi kehilangan pemasukkan Rp 1,5 triliun. Selain itu masyatakat bisa semakin tidak percaya kepada penegakkan hukum di Indonesia yang ujungnya membuat masyarakat malas membayar pajak.

Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun MA malah memenangkan KPC.

Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

Didesak Mundur DPR, Dirjen Pajak Pilih Sabar

Jakarta - Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk memecat Dirjen Pajak M. Tjiptardjo karena mangkir hadir rapat. Menghadapi masalah ini, Tjiptardjo memilih untuk sabar sambil menunggu waktu untuk memberikan penjelasan.

"Kami ini kan institusi publik, dan yang akan dibahas dalam rapat itu adalah kasus pajak PT PHS (Permata Hijau Sawit). Saya memang belum siap dan perlu waktu," ujar Tjiptardjo kepada detikFinance, Sabtu (29/5/2010).

Tjiptarjo mengatakan, sebagai pejabat publik, dirinya akan menjalankan etika-etika yang berlaku dalam menghadapi tuntutan mundur yang diajukan oleh DPR. "Kami punya etika, meskipun dipukuli segala macam, kita tetap bertahan, saya menjalankan UU saja," jelasnya.

Dia yakin, permasalahan dengan DPR ini akan diselesaikan dengan cara dan mekanisme yang berlaku. "Ya saya menunggu sampai masalah ini cooling down dulu," tukasnya.

Sebelumnya, Panja Perpajakan Komisi XI DPR kesal karena Dirjen Pajak M.Tjiptardjo tak menghadiri rapat pada Kamis (27/5/2010). Ketua Panja Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat undangan ke Dirjen Pajak sejak Senin (24/5/2010). Namun Tjiptardjo baru mengirim surat tidak bisa hadir pada Kamis pagi.

Arus dan Manfaat Pajak

[caption id="attachment_30" align="alignnone" width="650" caption="arus dan manfaat pajak"]arus dan manfaat pajak[/caption]

UU Pajak Daerah

UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHUU_28_2009[1]

Siaran Pers : Upaya Kemenkeu Dalam Penanganan Mafia Perpajakan

siaranpers09052010

Seruan Adzan Berkumandang Mari kita Berbondong-bondong ke masjid untuk Sholat Berjama'ah

Assalamu' alaikum wr.wb

dari permintaan saudara muslim yg menginginkan menampilkan topik tentang wajibnya mendatangi sholat berjamaah ketika mendengar Adzan, Alhamdulillah hari ini bisa terwujud dan terlaksana semoga yg saya tulis ini bisa bermanfaat dan bisa membawa kebaikan.........amin.
kenapa banyak orang lebih suka shalat di rumahnya daripada pergi ke masjid? Lihatlah, setiap pagi dan setiap jam-jam tertentu para karyawan bergegas menuju tempat kerja dan para siswa pergi ke sekolah sampai jalan-jalan penuh sesak. Tapi ketika adzan dikumandangkan –utamanya untuk shalat Shubuh- hanya sedikit yang menyambutnya. Apa penyebabnya? Bukankah Allah lebih berhak untuk diagungkan dan dihormati? Bukankah hak-hakNya lebih utama untuk dimuliakan dan diperhatikan?

Ali bin Abu Thalib mengatakan: Tiada shalat bagi tetangga masjid kecuali dia mendatanginya. Ditanya: Siapa tetangga masjid itu? Beliau menjawab: Setiap orang yang mendengar adzan." (HR. Imam Ahmad)

topik ini akan membahas mengenai kewajiban mendatangi sholat berjamaah dimasjid ketika mendengar Adzan dikumandangkan, dalam artikel ini didasarkan pada dalil dalam Al-Qur'an Dan Al-hadist.

Berikut ini adalah dalil2 ayat Qur’an dan hadist2 Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang mengapa Laki2 Muslim harus sholat 5 waktu di Masjid.

Dalil Al Qur’an :

1.
فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡڪَرَ فِيہَا ٱسۡمُهُ ۥ يُسَبِّحُ لَهُ ۥ فِيہَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأَصَالِ (٣٦) رِجَالٌ۬ لَّا تُلۡهِيہِمۡ تِجَـٰرَةٌ۬ وَلَا بَيۡعٌ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ‌ۙ يَخَافُونَ يَوۡمً۬ا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلۡقُلُوبُ وَٱلۡأَبۡصَـٰرُ (٣٧)

“Bertasbih [7] kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, (36) laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak [pula] oleh jual-beli dari mengingat Allah, dan [dari] mendirikan sembahyang, dan [dari] membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang [di hari itu] hati dan penglihatan menjadi goncang. (37) ” (QS An Nur :36-37)

2.
إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّڪَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَ‌ۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ (١٨)

“ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut [kepada siapa pun] selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At Taubah :18)

3. “ Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang2 yang ruku” (QS Al Baqoroh :43)

Dalil Hadist Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

1. “Barang siapa mendengar azan sedangkan ia tidak sedang uzur yang menghalanginya mengikuti sholat berjamaah, maka tidak sah sholat yang dilakukannya sendirian”. Sahabat kemudian bertanya;” Apa itu uzur?”, Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Rasa takut (tidak aman/petir/hujan deras) atau sakit”. (SHAHIH, HR. Abu Daud)

2. “Barang siapa mendengar seruan azan namun ia tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya kecuali bila ada uzur” (SHAHIH, HR. Al hakim)

3. “Sungguh aku ingin memerintahkan orang2 utk sholat dan aku perintahkan salah seorang utk mengimami mereka lalu aku pergi bersama beberapa laki2 membawa kayu bakar menjumpai orang2 yang tidak menghadiri sholat berjamaah, lalu aku akan bakar rumah 2 mereka” (SHAHIH, HR Muslim)
( jelas hadist nya kewajiban seorang muslim laki-laki ketika mendengar seruan Adzan untuk mendatangi / Melaksanakan Sholat berjamaah di Masjid )

4. “Tujuh golongan manuasia yang Allah akan menaunginya pada hari kiamat saat tiada lagi naungan kecuali naunganNya, diantaranya adalah laki2 yang hatinya senantiasa bergantung pada masjid2” (SHAHIH HR Bukhari, Muslim)

5. Dari Hadist Atsar Ali ra. Ia berkata “ Tidak diterima sholat oarng yang bertetangga dengan Masjid, kecuali ia sholat di Masjid”, lalu sahabat yang lain bertanya :” Siapakah orang yang bertetangga dengan masjid tersebut?”. Ali Menjawab :”Yaitu orang yang mendengar azan dari masjid tersebut” (SHAHIH, HR. Ahmad)

6. “Wahai sekalian manusia, sholatlah kalian dirumah kalian, karena sebaik2 sholat seseorang adalah dirumahnya kecuali sholat Fardhu/wajib” (SHAHIH, Bukhari, Muslim)

7. “Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita jalan2 petunjuk. Dan diantaranya itu adalah sholat di Masjid yang dikumandangkan azan didalamnya” (SHAHIH, HR Muslim)

8. “Jika mereka mengetahui besarnya pahala Isya dan Shubuh berjamaah, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan cara merangkak” (SHAHIH, Bukhari, Muslim)

9. “Siapa yang berwudhu dirumahnya untuk sholat dan ia menyempurnakan wudhunya, lalu ia berjalan ke masjid, lalu ia sholat bersama manusia atau bersama jama’ah atau didalam masjid, niscaya Allah mengampuni dosa2nya”. (SHAHIH HR Muslim)

10. “Siapa yang pergi menuju Masjid dan pulang dari Masjid, niscaya Allah menyediakan tempat baginya di Surga setiap kali ia pulang pergi.” (SHAHIH HR Bukhari, Muslim)

11. “Sholat berjama’ah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari sholat sendirian” (SHAHIH HR Bukhari)


TENTANG WANITA MUSLIM SHOLAT DIMASJID :

1. “Janganlah kamu larang wanita2 itu pergi ke Masjid, tetapi sholat dirumah itu lebih baik bagi mereka ”. (SHAHIH, HR. Abu Daud, Ahmad)

2. Seorang wanita bernama Ummu Humaid as Saa’idiyyah datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan: “ Ya Rasulullah, saya suka sekali sholat bersama Anda”. Kemudian Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “ Saya tahu akan hal itu, tetapi sholatmu dirumahmu adalah lebih baik dari sholatmu di masjid kaummu, dan sholatmu di masjid kaummu adalah lebih baik dari sholatmu di masjid umum” (SHAHIH, HR. Ahmad, Thabrani)

Catatan :

1. Banyak orang ke Masjid hanya untuk sholat Jum’at saja. Selain itu mereka tidak ke Masjid.

2. Kebanyakan kaum2 tua (Bapak2) rajin sholat kemasjid hanya untuk Sholat Maghrib saja, atau ditambah dengan Shubuh. Sedangkan untuk waktu2 sholat yang lainnya, mereka lebih senang mengerjakan di rumah. Hal seperti adalah karena keawaman mereka sehingga mereka tidak tahu bahwa hal itu menyalahi perintah Rasul Shallallaahu ‘alaihi wa sallam .

3. Bagi mereka2 yang bekerja dikantor, padahal dekat kantor mereka terdapat masjid, mereka memilih mengerjakan sholat dimusholah kantor dengan dalih tidak terdengar suara azan ketika waktu sholat tiba (Dzuhur dan Ashar). Sehingga mereka merasa terbebas dari perintah hadist no. 1dan 2. Selain itu mereka berdalih takut meninggalkan kantor-lah, takut kepanasan matahari-lah, bentrok dengan jam makan siang-lah dan macam2 alasan lainnya. Orang2 seperti ini adalah orang2 awam agama yang terjebak hawa nafsu, serta tidak ada usaha untuk lebih tahu masalah agama guna meningkatkan ketaatan dan ketakwaannya kepada Allah SWT melalui perintah Rasulnya Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam . Yang lebih parah lagi, mereka sholat di Musholah kantor, padahal masjid jaraknya Cuma 20 meter dari Musholah kantor mereka…..Masya Allah.!

4. WASPADALAH TERHADAP KEMUNAFIKAN

Sifat yang paling menonjol kaum munafik adalah malas dalam mendirikan shalat dengan berjama'ah. Allah berfirman: "Dan jika mereka mendirikan shalat, mereka jalankan dengan malas, mereka memamerkannya kepada manusia." (An-Nisa: 142) juga dalam ayat: "Mereka tidak mendatangi shalat kecuali dengan malas-malasan." (At-Taubah: 54)

Ibnu Mas'ud berkata: Saya benar-benar melihat kami (para sahabat), bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjama'ah kecuali orang munafik yang kemunafikannya telah diketahui umum. Dengan demikian, relakah saudara masuk dalam kelompok munafik yang akan mendapatkan siksa pedih di hari Kiamat?


MANFAAT SHALAT JAMA'AH

Allah mensyari'atkan shalat jama'ah ini karena beberapa hikmah agung dan manfaat yang besar, diantaranya adalah:

Ujian bagi para hambaNya. Yaitu agar terlihat jelas orang yang melaksanakan perintahNya dan orang yang membangkang.

Sebagai sarana untuk saling mengenal, bersatu dan perekat antara kaum muslimin supaya mereka seperti sebuah badan atau seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain. Orang yang tidak pernah shalat di masjid tidak dikenal oleh warga setempat kecuali yang punya relasi duniawi saja.

Mengajari yang belum tahu dan mengingatkan yang lupa. Orang yang belum tahu bisa melihat shalat orang yang alim lalu menirunya. Sedangkan yang lupa mendengar nasehat yang ada hingga ia teringat kembali.

Orang yang shalat dengan berjama'ah akan merasakan tambah kekhusyu'annya, mampu merenungkan kandungan ayat dan manfaat shalat. Beda halnya dengan orang yang shalat sendirian di rumahnya, ia tiada mampu merasakan hal-hal tersebut sedikitpun. Justeru ia merasa amat berat dan akan melakukannya dengan amat cepat seperti ayam mematuk, maka ia tidak mengambil manfaat sedikitpun dari shalatnya.

Memberatkan hati para musuh Allah dan menjadikan mereka takut, utamanya Iblis dan bala tentaranya dari jin dan manusia. Mereka ini selalu menghalangi kaum muslimin kembali lagi ke masjid, utamanya para generasi mudanya.

Pergi ke masjid merangsang unsur semangat dan gesit serta gerak badan. Hal itu didapatkan karena jalan pulang pergi, apalagi jika jarak rumahnya jauh dari masjid. Beda halnya dengn shalat di rumah yang biasanya disertai rasa malas dan ogah-ogahan. Ini merupakan hal-hal yang terbukti.

Uraian di atas, merupakan sebagian manfaat shalat berjama'ah di masjid. Di samping itu masih ada beberapa manfaat lain yang tidak sedikit, baik segi agama atau duniawi. Maka dari itu, peliharalah dan usahakanlah untuk selalu menghadiri shalat jama'ah di masjid samapi saudara terbebas dari sifat munafik. Dari Anas bin Malik, Nabi r bersabda: "Siapa saja yang shalat karena Allah selama 40 hari dengan berjama'ah dan ia selalu mendapati takbiratul ihram, maka dicatat baginya dua kebebasan; bebas dari neraka dan bebas dari nifaq." (HR. Tirimdzi)


demikian sedikit yg bisa saya tulis semoga bisa bermanfaat dan bisa menambah kefahaman didalam hati kita, mohon maaf bila ada kesalahan. AJKK.

wassalamu' alaikum wr.wb

dari catatan ustadz soluta
http://www.facebook.com/note.php?note_id=397924892162&comments#!/notes/ustadz-soluta/seruan-adzan-berkumandang-mari-kita-berbondong-bondong-ke-masjid-untuk-sholat-be/126461527371875

Dirjen Pajak: Kami Tidak Pernah Putus Asa

JAKARTA - Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengaku tidak akan putus asa dan tetap konsisten dalam mengungkap kebenaran meskipun Peninjauan Kembali (PK) terkait tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dirinya tidak mau berspekulasi apakah penolakan PK tersebut dipengaruhi oleh nuansa politik ataukah tidak. Menurutnya yang terpenting adalah institusi yang dipimpinnya tersebut berkomitmen untuk selalu bekerja maksimal untuk mencapai target yang dibebankan pemerintah.

“Yang menilai publik yang punya hati nurani. Dari Ditjen Pajak melaksanakan tugas yang diemban rakyat dan publik sesuai dengan kesepakatan dan harus bersikap konsisten. Kami enggak pernah putus asa. Memang enggak mudah melaksanakan target. Enggak pernah putus asa mengamalkan keadilan. Bekerja pengabdian hati nurani dan pengawal adalah pengawal terkuat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Terkaitan keputusan MK tersebut, Tjiptardjo mengaku saat ini tengah mempelajari keputusan tersebut untuk mempelajari langkah-langkah selanjutnya.

Menurutnya penyelidikan baru dapat dihentikan dengan beberapa alasan yaitu Wajib Pajak (WP) telah meninggal dunia, tidak terbukti, dan sudah kedaluarsa.

“Akan pelajari alasanya apa, penyidikan bisa dihentikan dengan alasan, WP meninggal, tidak terbukti, kadaluarsa. Nah, ini kan dibawah korwas Polri. Korwas ini dibawah pembinaan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung, Polri dan Peradilan dan ditolak. Tuntutannya enggak semudah itu, Ada aturan, tentu kita juga harus patuh hukum dan akan kita evaluasi,” tuntasnya

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait pemeriksaan dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dengan putusan ini, Dirjen Pajak tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait bukti permulaan dugaan pidana perpajakan senilai Rp1,5 triliun.

Kasubag Humas MA Andri Tristianto membenarkan bahwa lembaganya sudah memutus perkara tata usaha negara antara PT KPC dengan Dirjen Pajak.Hanya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dia mengaku tidak bisa memberi informasi lebih jauh.

”Saat ini putusannya sedang dalam proses minutasi (pemberkasan putusan di panitera),” jelasnya di Jakarta, kemarin. (adn)

Inilah Menkeu pengganti Sri Mulyani

Inilah Profilnya :
1. nama : Agus martowardojo
2. tempat tanggal lahir : amsterdam, 24 januari 1956
3. jabatan : dirut bank mandiri
4. agama : islam
5. status/jumlah anak : menikah/2 anak

Agus Martowardojo memang dikenal sebagai seorang bankir profesional. Perjalanan kariernya dimulai sebagai International Loan Officer di Bank of America Cabang Jakarta selama tiga tahun seusai uia menamatkan pendidikan sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia pada 1984.

Pada 1986, ia pindah, kali ini bergabung dengan Bank Niaga dan menduduki posisi sebagai Wakil Presiden untuk Koporasi selama kurang lebih delapan tahun.
Pada 1995, ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Bank Bumiputera dan pada 1998 ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero).
Selama kurun waktu tahun 1999 sampai dengan 2002, ia ditunjuk sebagai Direktur Bank Mandiri yang membawahi bidang manajemen resiko dan restrukturisasi kredit, Retail Banking dan Operations, dan terakhir bidang pengembangan sumber daya manusia dan layanan pendukung.

Pada bulan Oktober 2002, setelah menjabat sebagai Penasehat untuk Kepala BPPN, ia ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Bank Permata Tbk yang merupakan gabungan (merger) dari PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Ekspres, Bank Media dan Bank Patriot.

Bulan Mei 2005, ia ditunjuk untuk menduduki posisi puncak di Bank Mandiri sebagai Direktur Utama sampai sekarang.
Ia juga terpilih sebagai Ketua Ikatan Bankir Indonesia pada bulan Desember 2005 dan hingga saat ini menjabat Ketua Umum HIMBARA sejak bulan Juni 2006.
Selain itu, ia juga merupakan Ketua Dewan Penasihat Perbanas sejak bulan Juni 2006, menjabat sebagai Ketua Bankers Club Indonesia dari tahun 2000 sampai dengan 2003. Pada 2001 sampai dengan 2004, ia menjadi anggota Dewan Nasional Institut Bankir Indonesia.

Dan pada 2006, terpilih oleh Asiamoney sebagai Eksekutif Indonesia Terbaik (Best Indonesian Executive) dan memperoleh penghargaan keberhasilan kepemimpinan (Leadership Achievement Award) dari The Asian Banker.
menjajikan ya, semoga beliau dapat mengemban tugas sebagai MENKEU RI

sumber :http://www.mypepito.info/2010/05/profil-singkat-menteri-keuangan-ri.html

Sri Mulyani Indrawati: IQ Saya 157

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mundur dari jabatan Menteri Keuangan bukan berarti tanpa aktivitas. Sambil menunggu menduduki jabatan barunya sebagai Managing Director World Bank ia memiliki kesibukan baru yakni menghadiri puluhan acara perpisahan yang digelar para koleganya.

Ada yang sedikit berbeda dengan Sri Mulyani saat menjabat sebagai Menteri Keuangan dan setelah lepas dari jabatan itu. Meski agendanya padat, namun wanita kelahiran Tanjung Karang, 26 Agustus 1962, terlihat lepas. Saat serahterima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Agus Martowardoyo pada Sri beberapa kali mengucurkan air mata. "Karena bukan menteri keuangan saya sekarang boleh menangis. Kepada Pak Agus jangan menangis nanti rupiah terguncang," katanya.

Sebelum berangkat ke Washington pada Rabu (26/5) nanti, Senin (24/5), Sri sempat bertandang ke kantor Majalah Tempo di Jalan Proklamasi. Dalam kesempatan itu Tempointeraktif bekerjasama dengan Yahoo! Indonesia mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Sri. Beberapa pertanyaan diambil dari Yahoo! Answers.


Anda bilang bisa tertawa lepas setelah 6 tahun berada di Kementerian Keuangan dan sangat cerah ketika menyanyikan lagu Send Me The Pillow. Apakah tawaran Bank Dunia itu merupkan The Pillow yang diimpi-impikan selama ini?

(Tertawa). Saya rasa lagu Send Me The Pillow itu lagu yang merupakan lagu yang disampaikan Mas Franky Sahilatua dan menggambarkan tentang simbol bahwa seseorang, termasuk saya, manusia biasa di dalam ranah publik mungkin kita harus memerankan suatu tanggungjawab yang tegar dan kuat. Kita sebagai manusia biasa membutuhkan suatu tempat untuk bisa melepaskan emosi maupun beban itu tanpa merasa bahwa ini merupakan suatu kecengengan atau suatu kelemahan.



Jadi sebenarnya tidak ada hubungannya juga (lagu) karena di Bank Dunia bukan Pillow karena dia merupakan suatu ranah publik lain yang sifatnya internasional yang bahkan tidak akan membiarkan dan membolehkan saya untuk menjadi orang yang cengeng.

Jadi saya rasa ini adalah tantangan dan tanggungjawab baru yang harus saya laksanakan sebaik-baiknya.

Waktu membawakan lagu itu suara Anda merdu sekali. Cengkoknya bagus. Sering latihan menyanyi?
(Tertawa). Dari kecil kami dulu biasa nyanyi. Keluarga kami ini memang keluarga yang suka seni. Ada yang suka nyanyi, ada yang suka menari, melukis.

Melihat perjalanan karir Anda, sepertinya Anda ini memiliki kemampuan yang luar biasa. Berapa sih IQ Anda?
Begini. Kebetulan waktu pindahan (dari rumah dinas) saya buka-buka file lama. Saat ini saya menemukan dokumen tes IQ saya waktu SMA. Biasanya setelah lulus SMA mau masuk universitas kan kita ikut tes IQ untuk melihat bakat dan kecerdasan. Saya lihat skor IQ saya waktu itu 157. (Ini tergolong tinggi. Pelukis Rembrandt van Rijn dari Belanda IQ-nya 155, pendiri Microsoft Bill Gates 160, fisikawan Albert Einstein 160).

Tahun berapa itu?
Itu dokumen tahun 1981, waktu saya mau masuk universitas. Ya itu, saya enggak merasa pinter tuh, biasa aja rasanya. Bahkan rapor saya rasanya angkanya tidak terlalu hebat-hebat amat. Jadi mungkin kebetulan saja.

Sudah hampir enam tahun memimpin reformasi birokrasi Kementerian Keuangan. Bagaimana kondisinya sekarang?
Lima tahun ini tiga undang-undang perpajakan semua diubah, mulai dari Ketentuan Umum Perpajakan, PPh, PPN, bahkan sekarang ada Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi semuanya ini rezim baru. Nanti menteri keuangan yang baru yang harus menjalankan secara konsisten.

Mereka akan kehilangan itu dengan kepergian Anda. Kok Anda tinggal begitu saja? Apa Reformasi di Kantor Pajak masih bisa berjalan?
Karena sudah menjadi inheren dalam institusinya.

Kan jarang ada menteri yang mau ikut sampai detail, menyemangati anak-anaknya?
Kan tadi kita tidak bicara tentang itu.

Kan ini menyemangati saja…
Lha kok saya malah dimarahi? (ruangan pun penuh tawa)

Dalam wawancara dengan Tempo sebelumnya, Sri Mulyani menjawab pertanyaan seputar apakah dia didesak oleh kelompok tertentu. Berikut petikannya:

Kapan persisnya Anda diminta Bank Dunia untuk bergabung?
Ya seperti yang sudah disampaikan Bapak Presiden saja.

Apa betul sejak tahun lalu?
Itu cerita versi siapa? Ya, cerita sendiri saja, tapi bukan dari saya (tertawa).

Beberapa bulan lalu, Presiden Bank Dunia berbicara kepada pengusaha Jusuf Wanandi. Katanya, Indonesia telah memperlakukan menteri keuangannya dengan sangat buruk dan, karena itu, Bank Dunia akan merekrutnya?
Kalau begitu, kutip saja dari Pak Jusuf Wanandi, he-he-he.... Saya malah enggak tahu.
Anda merasa ada kelompok yang mendorong Anda mundur sebagai Menteri Keuangan?

Saya fokuskan kerja di sini saja. Soal analisis pernyataan tokoh-tokoh itu, biar Tempo saja yang mengerjakan.

Jika Presiden tak mengizinkan Anda pergi, Anda akan tetap memaksa?
Kita ngurus negara kan enggak seperti anak kecil yang mudah ngambek. Ketika saya menjadi menteri, saya membantu Presiden. Saya hormat kepada beliau.

Anda bahagia dengan pilihan Anda meninggalkan kabinet?
Ya, happy, ha-ha-ha....

Lama dong nanti meninggalkan Indonesia?
Kayak ke mana saja. Saya pasti kembalilah. I'll be back.

dikutip dari : www.unic77.tk: Sri Mulyani Indrawati: IQ Saya 157 (pendiri Microsoft Bill Gates 160, fisikawan Albert Einstein 160)

The Indonesian Taxation Laws

Indonesian Taxation law provides the following definitions to clarify whom exactly is obligated to pay tax:

Individuals or statutory bodies which meet relevant criteria stipulated, including certain tax collectors or withholders.

Statutory bodies are defined by Indonesian Taxation Law as groups of persons and/or capital which constitutes a unit. These are more clearly defined as such entities undertaking or not undertaking businesses, covering limited liability companies, limited partnership companies, other companies, state or regional administration-owned companies in whatever names and forms, firms, joint companies, cooperatives, pension funds, partnerships, groups, foundations, mass organisations, social and political organisations or organisations of the same type, institutions, permanent establishments and other forms of statutory bodies.

Companies and entrepreneurs are defined in the context of Indonesian Taxation Law as those in their business activities or works/jobs produce goods, import goods, export goods, undertake trading businesses, utilize goods, provide or utilize services from regions outside the customs area.

Companies are subject to Value-Added Tax, pursuant to Law of 1984 and all amendments, excluding the few small-scale businesses whose criteria are stipulated by the Minister of Finance.

The Indonesian Tax Period is defined as one calendar month or other periods stipulated by a decision of the Minister of Finance at the maximum of 3 (three) calendar months (quarters). Tax Year shall be the period of 1 (one) calendar year unless taxpayers use accounting years different from the calendar year.

Indonesian Taxpayers must submit a Tax Return form which details and reports the calculation of tax payment owed by them. Tax Returns may cover a tax period or a tax year.

Tax Payments shall be letters used by taxpayers to pay or remit tax due to the state cash through Post Offices and/or state- or regional administration-owned banks or other payment point appointed by the Minister of Finance.

The penalties for Tax Evasion and Avoidance are very strict in Indonesia. For Underpaid-Tax, Additional Underpaid-Tax, Overpaid-Tax and Nil-Tax Assessments- which may be received by the debtor in the form of letters, warrants and administrative sanctions. Tax Credits for over-taxation or overpayment is withheld until the subsequent year- as payouts are not issued within the same financial year. Independent works/jobs shall be jobs executed by individuals having special expertise in a bid to earn income not bound by certain working relations.

Appeals against the Taxation Department may be arbitrated via the Court of Appeals at taxpayer expense.

Dampak Perubahan UU PPN Terhadap SPT PPN 1107

Dengan berlakunya perubahan UU PPN pada tanggal 01 April 2010 maka berdampak pula pada SPT PPN 1107 hal ini disebabkan penamaan Faktur Pajak tidak lagi mengenal istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.

Namun dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak dengan No. SE - 59/PJ/2010 tentang Penggunaan Aplikasi E-SPT PPN 1107 Sehubungan dengan berlakunya UU No. 42 Thn2009 menjelaskan bahwa penggunaan SPT PPN 1107 baik secara manual dan elektronik belum berpengaruh.

Mengacu juga pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, maka SE-59/PJ/2010 ditegaskan sebagai berikut :

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling lambat 1 Januari 2011.

Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana".

Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan. Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.

Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada portaldjp atau www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2010, dengan demikian pelaporan SPT PPN Masa April 2010 yang dilaporkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2010 tetap menggunakan Formulir 1107.

Semoga bermanfaat.

Indonesian Tax Comunity

Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark

Berdasarkan SURAT EDARAN Direktur Jenderal Pajak No. SE - 60/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sesuai amanat Undang-Undang No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan menindaklanjuti Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak bulan Januari 2010, maka ditegaskan bahwa Program Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak sebagaimana telah dilaksanakan sejak tahun 2007 akan dilanjutkan untuk tahun 2010.

Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak merupakan bagian dari
Skema Penggalian Potensi Pajak yang bertujuan antara lain untuk :
• mendapatkan data lengkap dari masing-masing Wajib Pajak secara individu,
• penyempurnaan data Wajib Pajak yang sudah di-update dan benar,
• perbaikan database Direktorat Jenderal Pajak,
• pertukaran data internal Direktorat Jenderal Pajak,
• pemantapan fondasi penggalian potensi pajak,
• penghitungan potensi dan tax gap masing-masing Wajib Pajak dengan menerapkan
• benchmark,
• sebagai alat untuk mengukur kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Nasional Januari 2010 maka akan dilakukan beberapa hal, yaitu
1. Wajib Pajak yang sudah masuk ke dalam daftar penyelesaian profile 200 Wajib Pajak kemudian menjadi 500 Wajib Pajak dan direncanakan tahun 2010 menjadi 1000 Wajib Pajak harus tetap dipelihara dan diperbaharui (update) sepanjang Wajib Pajak tersebut masih terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Apabila ada Wajib Pajak potensial yang belum masuk ke kelompok tersebut agar ditambahkan. Penyelesaian Profile Wajib Pajak ini merupakan bagian dari pembenahan data seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Pada akhirnya diharapkan seluruh Wajib Pajak telah ada Profile-nya secara lengkap.
2. Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dilakukan terhadap 1000 WP untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan seluruh Wajib Pajak bagi Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
3. Yang dimaksud 1000 Wajib Pajak yang harus dibuat Profile-nya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah Wajib Pajak yang sudah dibuat Profile-nya pada tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan Wajib Pajak potensial lainnya hingga mencapai 1000.
4. Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak pada tahun 2010 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah menyelesaikan penyempurnaan Profile Wajib Pajak; menyempurnakan data masing-masing Wajib Pajak di Profile Wajib Pajak tersebut; melakukan pengujian data permanen untuk menentukan kewajaran omzet/output dari kegiatan usaha Wajib Pajak; menghitung potensi masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009; menghitung pajak yang sudah direalisasikan masing-masing WP tahun 2007 s.d. 2009; menghitung tax gap masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009; mengklasifikasikan daftar Wajib Pajak; menentukan prioritas penggalian potensi dari 1000 Wajib Pajak berdasarkan tax gap dan sektor dominan; serta membuat rencana kegiatan bulanan untuk pembenahan dan penggalian potensi berbasis Profile dari Wajib Pajak yang telah dibuat Profile-nya;
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengawasi kelengkapan Profile Wajib Pajak serta analisa dan tindak lanjutnya.
6. Metode penghitungan yang digunakan dalam program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak adalah : 1) potensi dihitung dari basis penentu omset/output dari kegiatan usaha dikalikan benchmark (prakiraan rasio) yaitu terdiri dari: a) potensi Pajak Penghasilan, b) potensi Pajak Pertambahan Nilai, c) potensi PPh Pemotongan/Pemungutan; 2) pajak yang sudah direalisasikan, terdiri dari:
a) pajak yang dibayar sendiri, b) pajak yang dipotong/dipungut pihak ketiga; dan 3) tax gap dihitung dari selisih nomor 1) dengan nomor 2).
7. Kepala Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format kepada Direktur Jenderal Pajak Up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui email ke : dampak.pkp@pajak.go.id.

Surat Edaran ini berlaku saat ditetapkan yaitu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Mei 2010 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.

APBN 2010


























































APBN 2010 (dlm triliun)
Pendapatan Negara949,7
-Penerimaan Perpajakan742,7
-Penerimaan Bukan Pajak205,4
-Hibah1,5
Belanja Negara1.047,7
-Belanja Pemerintah Pusat725,2
- Belanja Daerah322,4
Pembiayaan98,0
-Dalam negeri107,9
-Luar Negeri-9,9
Sumber: APBN Th.2010

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini