SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Sabtu, 29 Mei 2010

Dirjen Pajak: Kami Tidak Pernah Putus Asa

JAKARTA - Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengaku tidak akan putus asa dan tetap konsisten dalam mengungkap kebenaran meskipun Peninjauan Kembali (PK) terkait tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dirinya tidak mau berspekulasi apakah penolakan PK tersebut dipengaruhi oleh nuansa politik ataukah tidak. Menurutnya yang terpenting adalah institusi yang dipimpinnya tersebut berkomitmen untuk selalu bekerja maksimal untuk mencapai target yang dibebankan pemerintah.

“Yang menilai publik yang punya hati nurani. Dari Ditjen Pajak melaksanakan tugas yang diemban rakyat dan publik sesuai dengan kesepakatan dan harus bersikap konsisten. Kami enggak pernah putus asa. Memang enggak mudah melaksanakan target. Enggak pernah putus asa mengamalkan keadilan. Bekerja pengabdian hati nurani dan pengawal adalah pengawal terkuat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Terkaitan keputusan MK tersebut, Tjiptardjo mengaku saat ini tengah mempelajari keputusan tersebut untuk mempelajari langkah-langkah selanjutnya.

Menurutnya penyelidikan baru dapat dihentikan dengan beberapa alasan yaitu Wajib Pajak (WP) telah meninggal dunia, tidak terbukti, dan sudah kedaluarsa.

“Akan pelajari alasanya apa, penyidikan bisa dihentikan dengan alasan, WP meninggal, tidak terbukti, kadaluarsa. Nah, ini kan dibawah korwas Polri. Korwas ini dibawah pembinaan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung, Polri dan Peradilan dan ditolak. Tuntutannya enggak semudah itu, Ada aturan, tentu kita juga harus patuh hukum dan akan kita evaluasi,” tuntasnya

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait pemeriksaan dugaan pidana pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dengan putusan ini, Dirjen Pajak tidak bisa melakukan pemeriksaan terkait bukti permulaan dugaan pidana perpajakan senilai Rp1,5 triliun.

Kasubag Humas MA Andri Tristianto membenarkan bahwa lembaganya sudah memutus perkara tata usaha negara antara PT KPC dengan Dirjen Pajak.Hanya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dia mengaku tidak bisa memberi informasi lebih jauh.

”Saat ini putusannya sedang dalam proses minutasi (pemberkasan putusan di panitera),” jelasnya di Jakarta, kemarin. (adn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini