SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Sabtu, 29 Mei 2010

Dirjen Pajak Pantang Menyerah Lawan KPC

Jakarta - Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menyatakan tak akan menyerah menghadapi kekalahannya di Mahkamah Agung (MA) dalam melawan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Tjiptardjo akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Ini kan negara hukum, kita akan lakukan upaya hukum. Jadi kita akan jalan terus," tegas Tjiptardjo kepada detikFinance, Sabtu (29/5/2010).

Tjiptardjo mengatakan, yang dipersoalkan dalam perkara tersebut pemberi perintah bukti permulaan (buper). Namun, penyidikannya sendiri sudah jalan walaupun belum selesai. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap akan berusaha untuk memenangkan kasus tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan mendukung rencana Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Agung di MA yang memutus sengketa pajak Rp 1,5 triliun antara Ditjen Pajak dan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi kecurigaan publik atas putusan tersebut.

"MA, KY, dan Kemenkeu harus membuat MoU untuk penguatan kapasitas hakim pada soal sengketa pajak (85% negara kalah di pengadilan pajak)," kata Tjahjo.

Sebab jika Ditjen Pajak kalah, maka negara berpotensi kehilangan pemasukkan Rp 1,5 triliun. Selain itu masyatakat bisa semakin tidak percaya kepada penegakkan hukum di Indonesia yang ujungnya membuat masyarakat malas membayar pajak.

Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun MA malah memenangkan KPC.

Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini