SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Rabu, 16 Juni 2010

Konsep Tax Holiday Belum Final


Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan konsep pemberian fasilitas tax holiday ke pada sektor usaha tertentu, seperti yang sempat diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan beberapa waktu lalu. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan rencana pemberian insentif penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (fax holiday) tersebut masih dibahas oleh tim yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan BKPM.

"Sudah ada Tim yang akan duduk bersama-sama membahas masalah ini. Kami lihat seperti apa dampaknya, karena kami tidak hanya ingin meningkatkan investasi, tetapi juga membuka lapangan kerja sebesar-besarnya," ujarnya kemarin.

Ide pemberian tax holiday untuk sektor usaha tertentu itu pernah disampaikan oleh Gita pada awal Mei lalu. Dia menyebutkan insentif itu dapat diberikan secara khusus kepada sektor usaha yang akan dikembangkan di kawasan tertentu. Pengembangan energi terbarukan {renewable energy), seperti geothermal dan bahan bakar nabati, dinilai sebagai sektor usaha yang paling membutuhkan fasilitas penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu.

Pemberian insentif itu dinilai dapat mendorong laju investasi, Namun, Hatta mengatakan pemberian lax holiday ini tidak bisa diterapkan begitu saja terhadap semua investasi dan jenis industri. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan pemberian tax holiday sebenarnya tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Namun, pihaknya masih mempelajari usulan ini agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Investasi Posco Saat ditemui di Istana Presiden kemarin, Hatta menyebutkan pemerintah berupaya menghindari kebijakan tax holiday yang diajukan Pohang Iron Steel Corporation (Posco) yang akan melakukan kerja sama dengan PT Krakatau Steel untuk investasi pabrik baja senilai US$6 miliar.

Dia mengatakan Posco masih meminta insentif lain setelah pemerintah membebaskan pajak untuk barang modal yang akan mereka bawa. Namun, pemerintah tidak ingin permintaan insentif tambahan itu merugikan pemerintah sehingga masih dipelajari secara hati-hati. "Sekarang sedang kami rundingkan. Barang modalnya sudah dibebaskan pajaknya. Kalau minta tax holiday, kita kan sudah meninggalkan rezim tax holiday itu. Lalu apa bentuk selain tax holiday masih dibahas," katanya,

OLEH A DADAN MUHANDA IRSAD SATI
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini