SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Rabu, 16 Juni 2010

Penerimaan Pajak Lampu Kuning


Realisasi penerimaan pajak selama lima bulan pertama berada dilampu kuning. Dari target tahun ini sebesar Rp 606 triliun, Ditjen Pajak baru memperoleh setoran 35,6%. Padahal selama semester I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengejar realisasi sebesar 45%.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardo mengatakan, dengan status lampu kuning, kondisinya bisa berubah menjadi hijau atau merah. Hijau artinya mencapai target dan merah berarti gagal. Dirjen Pajak menyebutkan berapa kendala pencapaian pajak. Diantaranya adalah dunia usaha yang belum pulih benar dari imbas krisis 2008 dan penyelewengan pajak oleh sebagian wajib pajak (WP). Selain itu, belakangan mental aparat pajak sempat jatuh akibat kasus beruntun yang mencoreng institusi pajak karena dua pegawai yang tersangkut kasus makelar pajak, yakni Gayus Tambunan dan Bahasjim.

Kasus yang menghebohkan itu benar-benar meruntuhkan semangat pegawai DJP. Mereka kini dilanda demotivasi dan demoralisasi. "Waktu kami cukup banyak tersita oleh kasus itu, sehingga pelan-pelan kami harus membangkitkan semangat pegawai pajak" ucap Tjiptarjo.

Menyinggung kritik banyak kalangan bahwa rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) di Indonesia terlalu rendah, Tjiptarjo minta masyarakat membandingkannya secara adil dengan indikator yang sama (apple to apple). Dia menyebutkan, tax ratio Indonesia saat ini baru 11,9%, sedangkan di beberapa negara ASEAN banyak yang diatas 15%.

Ini terjadi karena di negara lain semua pemasukan pajak dan bea cukai dimasukkan dalam perhitungan tax ratio. "Sedangkan di Indonesia, cukai dan pajak daerah tidak masuk dalam perhitungan tax ratio. Kalau itu dimasukkan, angka tax ratio kita pasti lebih dari 11,9%" tegasnya. Selain itu, rasio pajak rendah karena angka PDB yang menjadi angka pembagi terus melesat, seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup tinggi.

Meski demikian, ke depannya DIrjen Pajak optimistis rasio pajak terus naik signifikan. Hal ini dipicu oleh berbagai langkah reformasi dan pembenahan total di lingkungan internal DJP, di samping dukungan reformasi perundang-undangan yang ada. DJP juga terus menggalakkan aksi intensifikasi dan eksetensifikasi pajak. Saat ini terdapat 16 juta wajib pajak (WP) orang pribadi dan hampir 2 juta WP Badan. Guna membenahi total sistem administrasi perpajakan serta menyempurnakan sistem teknologi informasi, DJP telah meluncurkan program Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR)

Dikalahkan WP Besar
Tjiptarjo juga mengungkapkan bahwa dalam berbagai kasus sengketa pajak, DJP kerap dikalahkan bila menghadapi WP besar. "WP besar biasanya punya jaringan di level elite. Mereka juga memakai pengacara terkenal, bahkan ada yang menggunakan 26 pengacara. WP besar cenderung berusaha mengulur waktu kasus sengketa pajak" ungkapnya, seraya menyebut beberapa contoh, antara lain dua perusahaan berinisial AA dan KPC.

Menurut Tjiptarjo, dengan sistem pembayaran pajak secara self assesment, mau tidak mau harus didukung oleh penegakan hukum yang tegas. Ini tidak hanya berlaku terhadap wajib pajak nakal, tapi juga aparat pajak yang terlibat. Dalam reformasi yang digencarkan DJP dalam beberapa tahun terakhir, kata Tjiptarjo, pihaknya juga terus berupaya membersihkan aparatnya yang melanggar peraturan. Tjiptarjo berkomitmen untuk terus mencegah kebocoran pajak. Dia menyebutkan empat titik rawan di bagian DJP yang berpotensi menimbulkan penyelewengan pajak. Mereka adalah pemeriksa pajak, account representative yang memberi jasa konsultasi pajak, juru sita, serta bagian keberatan dan banding.

Ditanya tentang rencana pemberian fasilitas tax holiday, Tjiptarjo mengaku masalah ini akan dibahas lintas kementerian dan instansi. Masalahnya dalam UU Perpajakan tidak dikenal tax holiday. Tax holiday memang dimungkinkan dan diakomodasi dalam UU Penanaman Modal. "Kalau tax holiday diberikan, yang harus mengeksekusi adalah Ditjen Pajak," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini