SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Rabu, 09 Juni 2010

Pilkada dan Kewajiban Memiliki NPWP

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, pada 2010 ini, sekitar 244 dari 530 daerah akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

Rinciannya, untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur akan dilakukan di tujuh provinsi, bupati-wakil bupati di 195 kabupaten, dan walikota-wakil walikota di 42 kota.

Bila untuk satu daerah rata-rata terdapat lima pasangan calon kepala daerah (cakada), sedikitnya akan ada sekitar 2.440 orang calon pemimpin! daerah. Melihat jumlah daerah tersebut, berarti sekitar 45% lebih daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi lokal. Pertanyaan yang mengemuka, akankah fungsi layanan pemerintahan dan perekonomian di daerah-daerah yang akan melakukan pemilukada terganggu? Terlebih lagi bila sang cakada ada yang incumbent.

Berdasar pengalaman selama beberapa tahun ini pasca-diterapkannya sistem pemilihan langsung, memang secara nyata tidak terjadi gangguan. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, tentu masing-masing pihak cakada harus terus menjaga iklim yang kondusif, minimum di daerahnya masing-masing.

Apa outcome yang dari pelaksanaan pemilukada tersebut? Secara konstruktif, akan makin banyak lahir, muncul, atau tumbuh caloncalon pemimpin nasional di masa datang. Karena untuk menghadapi pemilukada, dibutuhkan kesiapan dan kematangan sikap, sifat, maupun jiwa dari setiap cakada yang menghasilkan kearifan. Bila terpilih sebagai kepala daerah, cakada akan mengurus daerah sebagai miniatur negara Indonesia.

Karena itu, sebelum mencalonkan diri, sangatlah arif jika cakada sudah mendalami dan memiliki jiwa nasionalisme dan kenegarawanan. Bila ditelaah secara ilmu negara, tanpa kita sadari salah satu elemen dari jiwa nasionalisme dan kenegarawanan yang sederhana adalah pajak. Artinya, sejauh mana seseorang mengenal, memahami apalagi mau melaksanakan kewajiban perpajakan, dapat dikatakan sejauh itu pula jiwa nasionalisme dan kenegarawanannya

Warga teladan Sebelum mengurus negara, sangatlah arif dan bijak bila para cakada terlebih dahulu melaksanakan kewajiban kenega-raannya, di antaranya pajak. Artinya, terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Dalam era yang semakin maju, cakada harus dapat menunjukkan dirinya sebagai warga teladan, minimal bagi masyarakat di daerahnya, apalagi konstituennya

Pertanyaannya harus bahkan wajibkah seorang cakada jadi WP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Mendaftarkan diri sebagai WP dan memiliki NPWP tidaklah terbatas ketika seseorang akan mengajukan diri sebagai cakada. Karena, sifat pajak universal dan tidak diskriminatif. Artinya, pajak berlaku bagi siapa saja sepanjang ia berada di wilayah Republik Indonesia. Bahkan bukan hanya bagi bangsa Indonesia, warga negara asing yang berada di Indonesia juga berkewajiban membayar pajak di Indonesia.

Kriteria yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia, sepanjang seseorang sudah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ia sudah wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai WP. Tidak dibedakan apakah sebagai pegawai, pengusaha, wiraswastawan, maupun cakada

Adapun pengaturan batas an PTKP sebagai berikut. Bagi yang statusnya bujangan, besarnya Rp 15,84 juta setahun. Namun, bila sudah kawin dan memiliki anak, ada tambahan PTKP sebesar Rp 1,32 juta setahun per orang.

Dengan melihat batasan tersebut, adakah cakada yang berstatus kawin dan memiliki tiga orang anak, penghasilannya di bawah Rp 1,76 juta sebulan, atau Rp 21,12 juta setahun? Secara kasat mata, dengan melihat penampilan dan kesiapan para cakada, kita pasti sepakat mengatakan bahwa mereka sudah berpenghasilan lebih dari jumlah batasan di atas. Jika demikian halnya, tiada alasan bagi sang cakada untuk tidak memiliki NPWP. Karena, sesuai dengan UU Perpajakan, para cakada tersebut sudah wajib sebagai WP dan memiliki NPWP.

Selain itu, pasal 38 ayat (1) huruf rn PP No. 6/2005 yang mengatur pemilihan dan pengesahan pengangkatan kepala daerah, demikian juga pasal 9 ayat (1) huruf 1 Peraturan KPU No. 68/2009 menyebutkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi para cakada adalah memiliki NPWP. Berarti, dua ketentuan sekaligus mensyaratkan cakada harus memiliki NPWP.

Inilah sisi kenegaraan yang harus dilaksanakan para bakal cakada sebelum mendaftarkan diri sebagai cakada Bila demikian halnya, masyarakat pemilih pun akan memberikan penilaian lebih kepada sang cakada karena taat pada peraturan negara, dalam hal ini perpajakan. Begitu pentingnya soal pajak ini, sebagai perbandingan di Amerika ada menteri dan calon menteri di sana yang harus rela mengundurkan diri dari jabatannya, hanya karena tidak beres urusan perpa-jakannya.

Mengelola pajak Di samping itu, bila sang cakada nanti terpilih sebagai kepala daerah, pasti dia tetap akan berhubungan dengan pajak. Beberapa hal yang berkait dengan perpajakan. Pertama, bila ditilik struktur penerimaan daerah dalam APBD, mayoritas berasal dari pajak. Selain pajak daerah, yang tidak kalah banyak jumlah penerimaannya adalah bagi hasil pajak (tar sliai-ing) dari pemerintah pusat

Penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, ada juga dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), yang sumbernya utamanya juga dari PPh, PBB, BPHTB, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berarti, cakada yang terpilih sebagai kepala daerah akan mengelola pajak.

Kedua, sesuai dengan prinsip sumber pajak, bagi hasil pajak, DAU, dan DAK asalnya tidak hanya dari daerah sang cakada terpilih. Tapi, dari seluruh daerah di Indonesia, yang sesuai dengan fungsi redistribusi penghasilan. Ketiga, sebagaimana umumnya pejabat publik dan para pegawai negeri sipil (PNS), sumber ulama gaji dan penghasilan lainnya terkait pekerjaan yang dilakukan mayoritas-bisa sampai sekitar 70% -dikontribusi pajak.

Keempat, setiap kepala daerah yang kedudukannya sebagai WP orang pribadi, berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ke Direktorat Jenderal Pajak. Bila SPT tidak disampaikan, berarti sang kepala daerah sudah lalai melaksanakan kewajiban kenegaraannya yang diatur dalam UU. Bila para kepala daerah memberikan contoh teladan melaksanakan kewajiban, kenegaraan dengan mendaftar sebagai WP dan membayar pajak, masyarakat pun akan mengikutinya



Sumber : harian Kontan
Liberti Pandiangan, Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Ditjen Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini