SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Kamis, 24 Juni 2010

ANALISIS : Membangun Morale Pajak

Ketika ribuan orang dan para elite mencaci-maki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gara-gara Gayus Tambunan, lenyaplah morale (spirit, kegigihan, dan kegairahan) para pegawai. Hal yang sama saya rasakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses "krimininalisasi" pimpinan berlangsung, mulai dari kasus Antasari sampai Bibit-Chandra.

Sayang, pimpinan yang tinggal dua di KPK saat itu terlalu sibuk untuk memikirkan masalah morale ini. Informasi yang saya temui menyebutkan, gangguan psikologis mulai membuat mereka lamban bertindak.

Hal serupa bisa saja terjadi di Ditjen Pajak. Apalagi mantan dirjennya, yang dulu mungkin tak berbuat apa-apa, hampir setiap hari muncul di televisi mencacimaki Ditjen Pajak. Dia merasa Ditjen Pajak dulu lebih baik daripada sekarang. Terhadap ocehan seperti ini, secara kritis saya hanya bisa mengatakan,” Apa kata dunia?”

Beruntung, pemerintah segera merumuskan pengganti mereka yang tak kalah cekatannya.Dan beruntu ng pula di Ditjen Pajak sudah ada hasil yang memadai dari reformasi birokrasi perpajakan jilid satu yang lalu. Beruntunglah Ditjen Pajak segera bertindak, menyatukan morale yang dipelopori para reformer yang “gerah” dikait-kaitkan dengan Gayus. Apa yang harus dilakukan Ditjen Pajak untuk memperkuat pilar bangsa agar dana pajak dapat terus ditingkatkan dan diamankan dari orang-orang rakus?

Halte Bus Gayus

Melalui siaran televisi Anda sudah sering menyaksikan kondektur bus yang melewati Kantor Ditjen Pajak di dekat jembatan Semanggi, menyebut kantor itu dengan nama Gayus. Begitu kerasnya amarah rakyat terhadap Gayus, sampai seluruh insan Ditjen Pajak terkena imbas. Beberapa orang muda pegawai pajak yang naik bus kota bahkan memilih untuk turun di halte bus sebelum atau setelah halte Gayus lalu berjalan kaki sejauh 1-2 km menuju kantor.

Seperti masyarakat umum,mereka juga kecewa pada atasannya, terlebih pada yang terlibat kasus Gayus. Mereka marah besar, apalagi selama ini sudah bertekad antikorupsi. Bekerja di Ditjen Pajak hidup mereka benar-benar berada dalam ujian. Setiap hari orang datang merasakan kompromi beserta amplop tebal.Tapi,kalau Anda tanya kepada pembayar pajak seperti saya, saya yakin jawabnya akan sama: Banyak pembaruan yang telah mereka lakukan.

Seorang mantan pegawai pajak di era lalu mengatakan,“Dulu 8 dari 10 petugas pajak adalah markus dan pemburu amplop. Sekarang jumlahnya sudah jauh berkurang, tetapi masih ada,mungkin 2 dari 10”. Mendengar ucapan itu, saya jadi tersenyum,bagaimana mantan Dirjen Pajak yang sekarang menjadi praktisi dan sering muncul di televisi bisa bilang,zaman dia itu jauh lebih baik dari sekarang.

Tetapi, itulah politik, penuh intrik, balas dendam, tapi tidak kritis, cuma sinis. Yang mereka suka tidak berpikir panjang adalah apa dampaknya bagi nasib bangsa di kemudian hari? Bayangkan kalau orang pajak yang bagusbagus ramai-ramai mengundurkan diri. Atau kalau mereka jadi tak bergairah memburu wajib pajakwajib pajak kakap? Morale kerja adalah modal utama seorang pegawai.Sejak mazhab learning dalam manajemen hidup, aliran Isaac Newton yang kaya dengan logika terstruktur sudah lama ditinggalkan.

Manusia tidak bisa lagi dipandang sebagai komponen yang sama dan standar. Dia juga bukanlah sebuah objek yang duduk dalam hierarki vertikal pada suatu jajaran birokrasi. Manusia adalah makhluk hidup yang dilahirkan dengan nalar, kehendak, dan perasaan. Ketika kita gagal memahaminya,gagal pulalah kita memartisipasikan mereka. Untuk itulah,kita perlu terus menumbuhkan morale birokrasi, terutama jajaran yang ditugaskan untuk menghimpun dana dalam jumlah besar.

Ciri-ciri morale dapat dilihat secara kasatmata dalam daya juang, semangat hidup, daya kreasi, daya tangkal, dan tentu saja besarnya goals yang mereka tetapkan. Sedangkan morale yang memburuk dapat dilihat dari kegairahan yang memudar, bekerja karena diperintah, ketidaksempurnaan pencapaian target, konflik, keinginan untuk berhenti, tak ada inisiatif, dan saling menyalahkan.

Lingkaran Baik

Pekan lalu Rumah Perubahan diminta bantuan untuk membangun kembali morale aparat Ditjen Pajak. Ini untuk kesekian kalinya saya membantu temanteman Ditjen Pajak sehingga saya agak kenal siapa mereka, apa pergulatan yang mereka hadapi, dan bagaimana perubahan menghantam mereka. Sembilan tahun lalu saya mulai bergulat dengan mereka menantang asumsi-asumsi yang mereka anut selama bertahun-tahun dan mengajak keluar melawan belenggu-belenggu.

Lalu ketika Darmin Nasution memimpin Ditjen Pajak, saya juga diminta memberikan pengarahan tentang Strategic Change & Planning dalam mengawal reformasi pajak jilid satu. Semua program perubahan di Ditjen Pajak mereka kerjakan sendiri praktis tanpa bantuan konsultan.Padahal di luar sudah banyak konsultan asing yang menganga di depan mereka. Sebagai guru perubahan, saya selalu mengatakan empat hal ini.

Pertama, perubahan selalu datang bersama teman-temannya yaitu penyangkalan, perlawanan (resistensi), kecurigaan, dan pengkhianatan internal.Kedua, perubahan tidak pernah bergerak lincah seperti garis lurus yang mengikuti pola teratur. Perubahan memiliki dua pola berbentuk spiral yaitu lingkaran baik dan lingkaran setan. Lingkaran spiral itu dapat dijelaskan seperti orang yang menaiki gunung.

Dia melewati lekuk liku kontur gunung yang kadang menanjak,lalu menurun, dan naik lagi.Meski banyak melewati turunan, arahnya menuju puncak dapat dilihat. Sedangkan lingkaran setan tak memberi kepastian tujuan. Bila ada masalah setelah lama berhasil, dia segera menukikkan balik ke titik nol. Seperti kata Chairil Anwar,” Sekali berarti,lalu mati.” Ketiga,tidak semua orang dapat diajak berubah.

Ibarat tanah di perbukitan yang tandus ingin diubah menjadi hutan,hendaknya kita tak perlu berambisi dengan menanam semua titik. Kita cukup menanam benih pada tanah yang subur, dan mendiamkan batu-batu besar berada di sana. Lalu pohon-pohon besar itu akan mengeluarkan biji. Biji-biji dibawa musang, tikus, bajing, dan seterusnya menambah area persebaran. Lama-lama batu tertutup oleh pohon-pohon besar, dan bukit menjadi hijau.Namun, batu tetaplah batu,bukan tanah.

Keempat,perubahan harus dimulai dari kesamaan cara pandang. Dari semua orang yang melihat, bahkan hanya 20% yang bergerak.Maka ketika Ditjen Pajak mendapat serangan,saya kira harus ada orang yang mengambil peran. Bukan untuk melakukan pekerjaan sia-sia mengetuk batu, melainkan melindungi pohon-pohon yang sudah tumbuh. Itulah tugas mulia kita,menjaga agar reformer pajak jangan dijadikan tumbal wajib pajak bermasalah.

Pesan Menteri Keuangan

Harus diakui sudah ada banyak reformer di Ditjen Pajak. Mereka menulis perasaan mereka pada buku berjudul Berbagi Kisah dan Harapan. Cara menulisnya memang masih amatir,tetapi itulah isi perasaan insan pajak yang secara garis besar selalu mengatakan, “Ingat pesan itu dari kampung. Hidup bermartabat bukan dengan uang korupsi.”

Di penghujung acara selama tiga hari pekan lalu itu, Menteri Keuangan (Menkeu) berpesan: Musuh terbesar birokrasi adalah rasa sungkan bawahan terhadap atasannya dan sungkan sesama pejabat. “Beranilah menyampaikan yang benar. Bila perlu, berdebatlah,” ujar mantan CEO Bank Mandiri itu. Saya kira Menkeu Agus Martowardojo sangat tepat. Ini musuh bersama reformasi birokrasi yang harus dihadapi bersama.

Kalau birokrasi kita lebih profesional, mereka akan mendahulukan halhal yang utama ketimbang mementingkan kehendak orang lain yang belum tentu penting. Saya mengerti rasa berang kita terhadap aparat perpajakan belumlah pupus. Namun, mereka yang mau berubah dan menjadi reformer harus diberi apresiasi. Bersama merekalah kita melawan para koruptor dan pengemplang pajak yang berlindung di balik kekuatan atau motif-motif balas dendam politisi kotor.(*)

RHENALD KASALI
Ketua Program MM UI

Ditjen Pajak gencarkan pembetulan SPT


Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pada tahun ini.Ditjen Pajak dalam hal ini mematok target rasio pembetulan SPT tahunan PPh sebesar 20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak (WP).
Dalam surat edaran No. SE-69/ PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT tahunan PPh Berbasis Profil WP pada 2010, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pembetulan sementara ini diprioritaskan terhadap SPT tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) untuk tahun pajak 2007, 2008, dan 2009.Profil WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan pembetulan SPT adalah seluruh WP yang terdaftar di KPP yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Pajak WP Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Pembetulan SPT yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPh yang dilakukan oleh WP berdasarkan surat imbauan berbasis profil WP dan bukan termasuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP.Tjiptardjo menjelaskan surat konfirmasi data dan himbauan akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk mengonfirmasi data atau imbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang dilakukan Ditjen Pajak.

Sementara itu, untuk di KPP Pratama, WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan adalah 1.000 WP terbesar penentu penerimaan."Rasio imbauan pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah surat imbauan dengan jumlah profil WP wajib SPT," jelas Tjiptardjo dalam SE yang dikutip Bisnis akhir pekan lalu.Dalam APBN-P 2010, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp33,l triliun dari kegiatan imbauan pembetulan SPT.Pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam menyarankan agar tidak ada target minimal bagi masing-masing KPP dalam kebijakan ini. Menurutnya, kurang tepat jika imbauan pembetulan SPT untuk masing-masing KPP diberi target minimal.

Sumber : Bisnis Indonesia

Minggu, 20 Juni 2010

Publikasi NJOP Bumi


NJOP Bumi merupakan aplikasi pelayanan publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. NJOP Bumi disusun pada suatu database yang di update secara tidak langsung oleh Kantor pelayanan pajak berdasarkan wilayah kerja masing masing dalam jangka waktu tertentu.

Aplikasi NJOP menggunakan metode pencarian menyempit yaitu hasil pencarian akan lebih spesifik jika bahan pencarian diberikan dengan lebih detail, adapun bahan pencarian yang dapat dimasukkan antara lain Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Nama Jalan, dan Tahun. Dalam melakukan pencarian pengguna harus memasukkan bahan pencarian setidaknya Propinsi dan Kabupaten/kota.

Setelah memasukkan bahan pencarian tekan tombol "Cari” maka beberapa hasil pencarian akan muncul, tekan “Peta” untuk melihat peta lokasi hasil pencarian dan tekan “Pilih” untuk melihat NJOP hasil pencarian.

Untuk memulai pencarian silahkan langsung jalankan aplikasi

Elektronik SPT


Elektronik SPT atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT


Kelebihan e-SPT :

1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket.
2. Data Perpajakan Terorganisasi dengan baik
3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
8. berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.



Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :



Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya :

1. E-SPT Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT PPh Tahunan (SPT 1770Y)
2. E-SPT PPh Tahunan
3. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770
4. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770S
5. E-SPT PPh Orang Pribadi 1770SS
6. E-SPT Masa PPh



Aplikasi E SPT untuk Tahun Pajak 2009 :

1. E-SPT PPh Pasal 21 (Sesuai PER-32/PJ/2009) :
- Installer
- Patch "Update Aplikasi"

2. E-SPT Masa PPh (Sesuai PER-53/PJ/2009) Untuk Pelaporan SPT Masa November 2009 dan Seterusnya :
- eSPT PPh 4(2) PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 15 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 22 PER-53 PJ 2009 (30102009) Installer
- eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Installer
- eSPT PPh 23-26 PER-53 PJ 2009 (30112009) Patch

3. E-SPT Tahunan PPh Badan (Sesuai PER-39/PJ/2009) :
- eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (01022010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (15042010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Dollar (01022010) Patch Update
- eSPT PPh Tahunan Badan 1771 Rupiah (15042010) Patch Update

4. E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Sesuai PER-34/PJ/2009) :
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (21012010) Installer
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 (01022010) Patch Update
- eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S (01022010) Patch Update


5. E-SPT PPN :
-eSPT PPN 1107 (05052010) PKP yang menggunakan Norma (Pedagang Perhiasan, Mobil bekas)
-eSPT Masa PPN

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 52904806 ext 3446

e-Filling


E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time.

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (E-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Asp)

Application Service Provider (ASP) adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP.

ASP yang telah ditunjuk DJP sampai saat ini adalah:

1. http://www.pajakku.com
2. http://www.laporpajak.com
3. http://www.layananpajak.com
4. http://www.spt.co.id

Untuk mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk Penggunaan E-Filing.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 52904806 ext 3446 / (021) 5732063

e-Registration


Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) adalah sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara on-line silahkan baca Petunjuk Pemakaian e-Registration.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik e-Registration
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: (021) 5250208 ext 3446 / (021) 52904806.

Jumat, 18 Juni 2010

Mencari Panutan yang Baik

KITA semua pasti tersentak kaget dengan temuan polisi atas harta yang disembunyikan makelar pajak Gayus Tambunan. Polisi menemukan kekayaan dalam bentuk uang tunai dan emas batangan yang disimpan mantan pegawai pajak golongan IIIA di safe deposit box yang mencapai nilai Rp 74 miliar.

Sebelumnya, polisi menemukan simpanan dalam rekening milik Gayus yang mencapai Rp 28 miliar. Dengan uang itulah Gayus bisa lepas dari jeratan hukum setelah memberi uang menutup kasus kepada para penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim, hingga pengacara.

Kita belum tahu darimana Gayus menerima kekayaan yang melebihi Rp 100 miliar itu. Padahal ia baru bekerja sekitar lima tahun saja di Direktorat Jenderal Pajak.

Sejauh yang bisa diungkap oleh polisi, uang itu didapat dari hasil mengatur kasus pajak. Gayus membantu perusahaan-perusahaan yang sedang punya perselisihan pajak dengan Ditjen Pajak agar tidak harus membayar seperti yang seharusnya.

Dari 51 kasus pajak yang ditangani Gayus, sekitar 40 kasus negara mengalami kekalahan. Sungguh aneh ketika negara harus kehilangan sumber pemasukan, orang seperti Gayus tetap dipercaya untuk mewakili negara melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak benar membayar pajaknya.

Kalau tidak ada Susno Duadji yang mengangkat kasus ini, maka tidak pernah akan terungkap kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus. Sekarang kita baru tahu korupsi yang dilakukan seorang Gayus begitu luar biasa besarnya.

Pengungkapan kasus dan penghukuman yang seberat-berat harus dilakukan untuk memberikan keadilan. Selain itu perlu untuk memberikan efek jera.

Kita harus memberikan pelajaran yang keras agar Gayus tidak menjadi model panutan. Bayangkan jika tindakan Gayus dianggap sebagai perbuatan yang tidak salah, maka anak-anak kita akan menganggap kaya dengan cara seperti itu tidaklah keliru.

Kita tentunya tidak melarang orang untuk berhasil dan menjadi kaya dari keberhasilannya itu. Tetapi keberhasilan itu harus dicapai melalui kerja keras. Harus melalui kegiatan yang menghasilkan produk, bukan datang dari langit.

Pada bangsa-bangsa lain yang maju, kemajuan bangsa dicapai melalui pembangunan etos yang baik. Negara secara sengaja mengajarkan kepada rakyat tentang pentingnya kerja keras, disiplin, menghasilkan karya besar, kreatif, dan tidak mau kalah dengan bangsa lain.

Pembangunan kultur itulah yang kemudian menjadi pilar kemajuan dari bangsa itu. Kultur itu membuat rakyat berlomba untuk meraih keberhasilan. Secara bersamaan negara tanpa ampun menghukum mereka yang berbuat curang.

Dengan itulah negara mampu menghasilkan produk-produk unggulan yang bisa menembus pasar dunia. Bahkan dari kreativitas mereka dilahirkan lagi produk-produk baru yang memunyai nilai tambah yang lebih tinggi.

Melalui proses yang berjalan terus menerus, dari satu generasi ke generasi yang lain, dilahirkanlah tokoh-tokoh yang menjadi panutan. Orang-orang besar di bidang politik, bisnis, sosial, hingga ilmu pengetahuan. Anak-anak kemudian diajak berlomba untuk mengikuti jejak tokoh-tokoh besar itu.

Kita belum pernah membangun kultur itu. Akibatnya anak-anak muda kehilangan tokoh panutannya. Justru yang lebih banyak muncul adalah tokoh-tokoh yang tidak baik seperti Gayus.

Kita harus memerbaiki kultur pada bangsa ini agar kita tidak semakin terpuruk oleh contoh-contoh yang tidak baik. Kita harus memberikan pelajaran anak-anak kita agar cara kaya seperti Gayus adalah keliru dan jangan ditiru.

Negeri ini membutuhkan munculnya tokoh-tokoh yang mampu melahirkan karya besar. Dengan itulah kita menjadikan mereka sebagai panutan untuk melahirkan karya yang lebih besar lagi.

suryopratomo

Rabu, 16 Juni 2010

Konsep Tax Holiday Belum Final


Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan konsep pemberian fasilitas tax holiday ke pada sektor usaha tertentu, seperti yang sempat diusulkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan beberapa waktu lalu. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan rencana pemberian insentif penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (fax holiday) tersebut masih dibahas oleh tim yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan BKPM.

"Sudah ada Tim yang akan duduk bersama-sama membahas masalah ini. Kami lihat seperti apa dampaknya, karena kami tidak hanya ingin meningkatkan investasi, tetapi juga membuka lapangan kerja sebesar-besarnya," ujarnya kemarin.

Ide pemberian tax holiday untuk sektor usaha tertentu itu pernah disampaikan oleh Gita pada awal Mei lalu. Dia menyebutkan insentif itu dapat diberikan secara khusus kepada sektor usaha yang akan dikembangkan di kawasan tertentu. Pengembangan energi terbarukan {renewable energy), seperti geothermal dan bahan bakar nabati, dinilai sebagai sektor usaha yang paling membutuhkan fasilitas penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu.

Pemberian insentif itu dinilai dapat mendorong laju investasi, Namun, Hatta mengatakan pemberian lax holiday ini tidak bisa diterapkan begitu saja terhadap semua investasi dan jenis industri. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan pemberian tax holiday sebenarnya tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan. Namun, pihaknya masih mempelajari usulan ini agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Investasi Posco Saat ditemui di Istana Presiden kemarin, Hatta menyebutkan pemerintah berupaya menghindari kebijakan tax holiday yang diajukan Pohang Iron Steel Corporation (Posco) yang akan melakukan kerja sama dengan PT Krakatau Steel untuk investasi pabrik baja senilai US$6 miliar.

Dia mengatakan Posco masih meminta insentif lain setelah pemerintah membebaskan pajak untuk barang modal yang akan mereka bawa. Namun, pemerintah tidak ingin permintaan insentif tambahan itu merugikan pemerintah sehingga masih dipelajari secara hati-hati. "Sekarang sedang kami rundingkan. Barang modalnya sudah dibebaskan pajaknya. Kalau minta tax holiday, kita kan sudah meninggalkan rezim tax holiday itu. Lalu apa bentuk selain tax holiday masih dibahas," katanya,

OLEH A DADAN MUHANDA IRSAD SATI
Bisnis Indonesia

Penerimaan Pajak Lampu Kuning


Realisasi penerimaan pajak selama lima bulan pertama berada dilampu kuning. Dari target tahun ini sebesar Rp 606 triliun, Ditjen Pajak baru memperoleh setoran 35,6%. Padahal selama semester I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus mengejar realisasi sebesar 45%.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardo mengatakan, dengan status lampu kuning, kondisinya bisa berubah menjadi hijau atau merah. Hijau artinya mencapai target dan merah berarti gagal. Dirjen Pajak menyebutkan berapa kendala pencapaian pajak. Diantaranya adalah dunia usaha yang belum pulih benar dari imbas krisis 2008 dan penyelewengan pajak oleh sebagian wajib pajak (WP). Selain itu, belakangan mental aparat pajak sempat jatuh akibat kasus beruntun yang mencoreng institusi pajak karena dua pegawai yang tersangkut kasus makelar pajak, yakni Gayus Tambunan dan Bahasjim.

Kasus yang menghebohkan itu benar-benar meruntuhkan semangat pegawai DJP. Mereka kini dilanda demotivasi dan demoralisasi. "Waktu kami cukup banyak tersita oleh kasus itu, sehingga pelan-pelan kami harus membangkitkan semangat pegawai pajak" ucap Tjiptarjo.

Menyinggung kritik banyak kalangan bahwa rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) di Indonesia terlalu rendah, Tjiptarjo minta masyarakat membandingkannya secara adil dengan indikator yang sama (apple to apple). Dia menyebutkan, tax ratio Indonesia saat ini baru 11,9%, sedangkan di beberapa negara ASEAN banyak yang diatas 15%.

Ini terjadi karena di negara lain semua pemasukan pajak dan bea cukai dimasukkan dalam perhitungan tax ratio. "Sedangkan di Indonesia, cukai dan pajak daerah tidak masuk dalam perhitungan tax ratio. Kalau itu dimasukkan, angka tax ratio kita pasti lebih dari 11,9%" tegasnya. Selain itu, rasio pajak rendah karena angka PDB yang menjadi angka pembagi terus melesat, seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup tinggi.

Meski demikian, ke depannya DIrjen Pajak optimistis rasio pajak terus naik signifikan. Hal ini dipicu oleh berbagai langkah reformasi dan pembenahan total di lingkungan internal DJP, di samping dukungan reformasi perundang-undangan yang ada. DJP juga terus menggalakkan aksi intensifikasi dan eksetensifikasi pajak. Saat ini terdapat 16 juta wajib pajak (WP) orang pribadi dan hampir 2 juta WP Badan. Guna membenahi total sistem administrasi perpajakan serta menyempurnakan sistem teknologi informasi, DJP telah meluncurkan program Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR)

Dikalahkan WP Besar
Tjiptarjo juga mengungkapkan bahwa dalam berbagai kasus sengketa pajak, DJP kerap dikalahkan bila menghadapi WP besar. "WP besar biasanya punya jaringan di level elite. Mereka juga memakai pengacara terkenal, bahkan ada yang menggunakan 26 pengacara. WP besar cenderung berusaha mengulur waktu kasus sengketa pajak" ungkapnya, seraya menyebut beberapa contoh, antara lain dua perusahaan berinisial AA dan KPC.

Menurut Tjiptarjo, dengan sistem pembayaran pajak secara self assesment, mau tidak mau harus didukung oleh penegakan hukum yang tegas. Ini tidak hanya berlaku terhadap wajib pajak nakal, tapi juga aparat pajak yang terlibat. Dalam reformasi yang digencarkan DJP dalam beberapa tahun terakhir, kata Tjiptarjo, pihaknya juga terus berupaya membersihkan aparatnya yang melanggar peraturan. Tjiptarjo berkomitmen untuk terus mencegah kebocoran pajak. Dia menyebutkan empat titik rawan di bagian DJP yang berpotensi menimbulkan penyelewengan pajak. Mereka adalah pemeriksa pajak, account representative yang memberi jasa konsultasi pajak, juru sita, serta bagian keberatan dan banding.

Ditanya tentang rencana pemberian fasilitas tax holiday, Tjiptarjo mengaku masalah ini akan dibahas lintas kementerian dan instansi. Masalahnya dalam UU Perpajakan tidak dikenal tax holiday. Tax holiday memang dimungkinkan dan diakomodasi dalam UU Penanaman Modal. "Kalau tax holiday diberikan, yang harus mengeksekusi adalah Ditjen Pajak," kata dia.

Tahun Depan Tax Ratio Ditargetkan 12 %


Pemerintah menargetkan tax ratio (rasio pajak) pada tahun 2011 sebesar 12%. Dimana tax ratio ini mengalami kenaikan 0,1% dari target pada tahun 2010 yang ditetapkan sebesar 11,9%. "Kita sekarang ini menyakini tax ratio 2011 adalah 12%,"ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai paparan kerangka ekonomi makro 2011 di komisi XI,. Rabu (2/6).
Menurut Agus penerimaan perpajakan memang sudah tinggi, tapi Growth Domestic Product-nya (GDP) nya lebih besar. Sehingga hal tersebut dapat berimplikasi terhadap tax ratio yang belum bisa melonjak dengan tinggi.

Ia menguraikan pada tahun ini tax ratio hanya ditetapkan sebesar 11,9% oleh karena itu dalam mencapai penerimaan yang ting-gi dan bisa mendorong tax ratio lanjut Agus pemerintah akan melakukan perluasan wajib pajak dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi danperluasan basis NPWP. "Tapi satu faktor yang akan diutamakan adalah memperbaiki SDM dan memperbaiki sistemnya,"jelas-nya.
Selain itu juga lanjutnya upaya yang akan dilakukan dengan melihat adanya kemungkinan untuk penyesuaian undang-undang ketentuan perpajakan, "termasuk kalau melihat kemungkinan untuk penyesuaian undang-undangnya," tuturnya. Seperti diketahui dalam dokumen yang disampaikan pemerintah kepada DPR untuk tahun anggaran 2011 penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp 839,9 triliun atau sekitar 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun depan sebesar Rp 6.958,8 triliun.

Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 243,5 triliun dan tambahan hibah Rp3,2 triliun. Dengan demikian total pendapatan negara pada 2011 sebesar Rp 1.086,7 triliun. Di sisi lain, belanja negara, diproyeksikan Rp 1.204,9 triliun. Besarnya belanja dibandingkan dengan pendapatan itu membuat defisit ditetapkan menjadi 1,7% dari PDB atau sekitar Rp 118,3 triliun.

Kendati demikian target pemerintah-yang menetapkan tax ratio di level 12% pada tahun 2011 dinilai maksimal pasalnya menurut Anggota DPR komisi XI Nusron Wahid pemerintah bisa saja mencapai tax ratio hingga menembus level 15%. Ia menilai tax ratio di Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang sudah bisamencapai 15%.

"Negara- negara Asia Tenggara, hanya Indonesia yang memiliki tax ratio paling rendah. Lainnya sudah di atas 15%,"jelas-nya. Dengan menaikan target sebesar 15% untuk tax ratio dan tambahan PNBP maka hal ini lanjutnya bisa memenuhi pembiayaan pemerintah yang selama ini selalu ada defisit dalam APBN nya. Kendati demikian meski fungsinya untuk menutup belanja negara namun ia meminta agar dibedakan antara tax ratio dengan defisit

"Tapi harus dibedakan, defisit dan tax ratio adalah hal yang berbeda. Kita tidak masalah ada defisit, tetapi tetap tax ratio harus ditingkatkan," terangnya. Lebih lanjut Nusron menjelaskan alasan yang diberikan oleh pemerintah yang keberatan untuk menaikan tax ratio dengan lebihtinggi dengan alasan tingkat PDB yang naik ini tidak tepat Pasalnya dengan meningkatnya PDB ia menilai hal tersebut akan meningkatkan penerimaan perpajakan dan memberikan peluang tax ratio untuk lebih tinggi.

"Logikanya kan kalau PDB naik, berarti kan ada yang kena pajak. Seharusnnya pajaknya juga akan jauh lebih besar,"pungkas-nya. Agus Marto kembali mengingatkan bahwa pemerintah akan mengintensifkan kebijakan fiskal dari semua program pemerintah jika mau mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan. Pada tahun 2014, Agus mengharapkan Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 7%. "Untuk mencapainya kami akan melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan infrastruktur, kegiatan investasi, dan kegiatan ekspor," pungkasnya.

Penghargaan Call Centre


Kring Pajak 500200 Direktorat Jenderal Pajak menjadi satu-satunya contact centre dari institusi pemerintah yang memperoleh penghargaan platinum pada acara The Best Contact Centre Indonesia 2010 yang diselenggarakan oleh ICCA (Indonesian Contact Centre Association). Kring Pajak 500200 mendapat 2 (dua) penghargaan pada acara bergengsi The Best Contact Center Indonesia yang diselenggarakan oleh ICCA (Indonesia Contact Center Association) pada malam penganugerahan The Best Contact Center 2010 pada tanggal 28 Mei 2010 di Birawa Ballroom Hotel Bumi Karsa Jakarta. Penghargaan platinum (pemenang pertama) dalam kategori the best agent Inbound Contact Center dan penghargaan silver ( pemenang ketiga) dalam kategori Supervisor Contact Center diraih DJP untuk contact center dengan kapasitas dibawah 100 seat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kedua kalinya mendapatkan penghargaan pada ajang The Best Contact Center Award sejak tahun lalu. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pelaku contact center di Indonesia yang selalu diikuti oleh semua pelaku bisnis dari berbagai sektor industri yang sangat memperhatikan kualitas layanan kepada masyarakat dan memiliki layanan Contact Center, seperti Bank BCA, Bank Mandiri, PT Telkom, PT Indosat, PT Bakrie dan banyak perusahaan besar lainnya di tanah air. Ajang ini diselenggarakan sejak tahun 2007, dan tahun 2009 untuk pertama kalinya DJP mengikuti ajang ini dan mendapat special achievement untuk institusi pemerintahan yang mempunyai contact center.

Melalui penghargaan ini ICCA berupaya untuk membentuk standard penilaian contact center terbaik berdasarkan aspek-aspek operasional contact center dan juga merupakan bentuk penghargaan bagi keberhasilan pengembangan dunia kerja contact center di Indonesia. Adapun aspek penilaian mencakup model pengembangan contact center, manajemen teknologi, manajemen SDM, manajemen proses pelayanan serta manajemen infrastruktur dan lingkungan kerja.

Dari 13 katagori yang dilombakan, DJP mengirimkan 3 katagori yaitu The Best Supervisor, The best Team Leader dan The Best Agent Inbound, dan berhasil memenangkan 2 katagori yang diikuti. Hal ini sebuah prestasi yang membanggakan bagi DJP untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa DJP berkomitmen kuat dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan khususnya contact center Kring Pajak 500200.

Penghargaan platinum adalah penghargaan tertinggi dalam setiap kategori, peraih platinium untuk the best agent inbound contact center diraih oleh Yosinta Suwastika sedangkan peraih silver adalah Andri Ebenhard Panangian untuk the best supervisor setelah menyisihkan agent-agent dari perusahaan nasional lainnya antara lain BRI, PLN, Pertamina, KAI, dan lain-lain. Hal ini membuktikan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengembangkan layanan informasi dan pengaduan pada Wajib Pajak dan masyarakat.

Penghargaan ini merupakan momen penting bagi era DJP Melangkah PasTI. DJP ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak terus berjalan. Penyempurnaan teknologi, standar operasi prosedur maupun kualitas sumber daya manusia merupakan kunci untuk menjadi lebih baik di masa depan, DJP masih terus belajar dan memperbaiki diri untuk Melangkah PasTI.

Last Updated (Thursday, 03 June 2010 09:17)

Direktorat Jenderal Pajak © 2010

Kamis, 10 Juni 2010

Muslihat Golkar Menguras Anggaran

POLITIK kita hari-hari ini adalah politik muslihat yang amat memalukan. Praktik demokrasi dibajak kekuatan rakus kartel politik, dengan rupa-rupa tekanan, bahkan ancaman. Sangat sulit untuk tidak mengatakan ancaman Partai Golkar yang akan memacetkan pembahasan APBN 2011 sebagai praktik politik muslihat paling jorok.

Dengan posisi sebagai pemimpin Sekretariat Bersama Partai Koalisi, Golkar hendak menentukan segalanya. Secara terang-terangan, para politikus beringin mengancam membuat deadlock APBN 2011 jika pemerintah menolak usulan dana Rp15 miliar bagi setiap anggota DPR sebagai dana pembinaan daerah pemilihan (dapil). Jika usulan itu diterima, dana APBN akan tersedot Rp8,4 triliun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai wakil pemerintah sudah menolak usul yang digulirkan secara diam-diam dua pekan lalu itu. Sejumlah fraksi koalisi, seperti PKS, PAN, dan PKB, juga menolak usulan itu.

Alasannya jelas, dana pembinaan dapil menimbulkan kerancuan anggaran pemerintah. Setiap anggaran sudah disusun berdasarkan program yang ditetapkan pemerintah dan DPR. Di luar ketetapan itu, anggaran yang diusulkan sama dengan dana siluman yang mengesahkan muslihat perampokan uang negara.

Karena siluman, susah untuk dipertanggungjawabkan. Sikap ngotot Golkar agar dana pembinaan dapil diluluskan menunjukkan banyak agenda terselubung dalam partai yang dipimpin Aburizal Bakrie itu. Golkar sedang memupuk praktik nyata arogansi kekuasaan sekaligus pengkhianatan terhadap agregasi kepentingan rakyat.

Ucapan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto yang menyebutkan partai-partai koalisi sudah menyetujui usul itu, padahal nyatanya masih berbeda pendapat, merupakan bentuk nyata penunggangan sekber.

Beberapa kali dalam forum ini kita menyatakan sekber merupakan bahaya nyata bagi demokrasi. Politik ditentukan melalui konsensus sekelompok partai yang berkomplot membentuk kartel.
Celakanya, pelaksana kartel politik itu tidak steril dari masalah. Menjadi wajar jika publik khawatir akan terjadi politik transaksional melalui barter kasus.

Kini, bukan sekadar barter kasus yang dilakukan. Pemimpin kartel bahkan sedang mengaveling-ngaveling jatah anggaran laiknya para gangster yang membagi hasil jarahan. Jika demokrasi dikotori kerakusan dan nafsu brutal menguras anggaran, negeri ini menjadi tenggelam dalam gurita mafia politik yang amat jorok.

Karena itu, penolakan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR atas usul gila itu merupakan keniscayaan. Akal sehat tidak boleh takluk oleh muslihat politikus murahan penggasak uang negara.
Karena itu, semua yang masih waras harus melawan sekuat tenaga untuk membatalkan perampokan uang negara atas nama dana pembinaan dapil itu. Tidak ada niat mulia sekecil apa pun yang bisa dijelaskan dari usul Golkar itu, kecuali itulah tabiat asli partai yang dibesarkan sebagai mesin kerakusan.

Rabu, 09 Juni 2010

Pilkada dan Kewajiban Memiliki NPWP

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, pada 2010 ini, sekitar 244 dari 530 daerah akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

Rinciannya, untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur akan dilakukan di tujuh provinsi, bupati-wakil bupati di 195 kabupaten, dan walikota-wakil walikota di 42 kota.

Bila untuk satu daerah rata-rata terdapat lima pasangan calon kepala daerah (cakada), sedikitnya akan ada sekitar 2.440 orang calon pemimpin! daerah. Melihat jumlah daerah tersebut, berarti sekitar 45% lebih daerah di Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi lokal. Pertanyaan yang mengemuka, akankah fungsi layanan pemerintahan dan perekonomian di daerah-daerah yang akan melakukan pemilukada terganggu? Terlebih lagi bila sang cakada ada yang incumbent.

Berdasar pengalaman selama beberapa tahun ini pasca-diterapkannya sistem pemilihan langsung, memang secara nyata tidak terjadi gangguan. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, tentu masing-masing pihak cakada harus terus menjaga iklim yang kondusif, minimum di daerahnya masing-masing.

Apa outcome yang dari pelaksanaan pemilukada tersebut? Secara konstruktif, akan makin banyak lahir, muncul, atau tumbuh caloncalon pemimpin nasional di masa datang. Karena untuk menghadapi pemilukada, dibutuhkan kesiapan dan kematangan sikap, sifat, maupun jiwa dari setiap cakada yang menghasilkan kearifan. Bila terpilih sebagai kepala daerah, cakada akan mengurus daerah sebagai miniatur negara Indonesia.

Karena itu, sebelum mencalonkan diri, sangatlah arif jika cakada sudah mendalami dan memiliki jiwa nasionalisme dan kenegarawanan. Bila ditelaah secara ilmu negara, tanpa kita sadari salah satu elemen dari jiwa nasionalisme dan kenegarawanan yang sederhana adalah pajak. Artinya, sejauh mana seseorang mengenal, memahami apalagi mau melaksanakan kewajiban perpajakan, dapat dikatakan sejauh itu pula jiwa nasionalisme dan kenegarawanannya

Warga teladan Sebelum mengurus negara, sangatlah arif dan bijak bila para cakada terlebih dahulu melaksanakan kewajiban kenega-raannya, di antaranya pajak. Artinya, terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Dalam era yang semakin maju, cakada harus dapat menunjukkan dirinya sebagai warga teladan, minimal bagi masyarakat di daerahnya, apalagi konstituennya

Pertanyaannya harus bahkan wajibkah seorang cakada jadi WP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Mendaftarkan diri sebagai WP dan memiliki NPWP tidaklah terbatas ketika seseorang akan mengajukan diri sebagai cakada. Karena, sifat pajak universal dan tidak diskriminatif. Artinya, pajak berlaku bagi siapa saja sepanjang ia berada di wilayah Republik Indonesia. Bahkan bukan hanya bagi bangsa Indonesia, warga negara asing yang berada di Indonesia juga berkewajiban membayar pajak di Indonesia.

Kriteria yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia, sepanjang seseorang sudah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ia sudah wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai WP. Tidak dibedakan apakah sebagai pegawai, pengusaha, wiraswastawan, maupun cakada

Adapun pengaturan batas an PTKP sebagai berikut. Bagi yang statusnya bujangan, besarnya Rp 15,84 juta setahun. Namun, bila sudah kawin dan memiliki anak, ada tambahan PTKP sebesar Rp 1,32 juta setahun per orang.

Dengan melihat batasan tersebut, adakah cakada yang berstatus kawin dan memiliki tiga orang anak, penghasilannya di bawah Rp 1,76 juta sebulan, atau Rp 21,12 juta setahun? Secara kasat mata, dengan melihat penampilan dan kesiapan para cakada, kita pasti sepakat mengatakan bahwa mereka sudah berpenghasilan lebih dari jumlah batasan di atas. Jika demikian halnya, tiada alasan bagi sang cakada untuk tidak memiliki NPWP. Karena, sesuai dengan UU Perpajakan, para cakada tersebut sudah wajib sebagai WP dan memiliki NPWP.

Selain itu, pasal 38 ayat (1) huruf rn PP No. 6/2005 yang mengatur pemilihan dan pengesahan pengangkatan kepala daerah, demikian juga pasal 9 ayat (1) huruf 1 Peraturan KPU No. 68/2009 menyebutkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi para cakada adalah memiliki NPWP. Berarti, dua ketentuan sekaligus mensyaratkan cakada harus memiliki NPWP.

Inilah sisi kenegaraan yang harus dilaksanakan para bakal cakada sebelum mendaftarkan diri sebagai cakada Bila demikian halnya, masyarakat pemilih pun akan memberikan penilaian lebih kepada sang cakada karena taat pada peraturan negara, dalam hal ini perpajakan. Begitu pentingnya soal pajak ini, sebagai perbandingan di Amerika ada menteri dan calon menteri di sana yang harus rela mengundurkan diri dari jabatannya, hanya karena tidak beres urusan perpa-jakannya.

Mengelola pajak Di samping itu, bila sang cakada nanti terpilih sebagai kepala daerah, pasti dia tetap akan berhubungan dengan pajak. Beberapa hal yang berkait dengan perpajakan. Pertama, bila ditilik struktur penerimaan daerah dalam APBD, mayoritas berasal dari pajak. Selain pajak daerah, yang tidak kalah banyak jumlah penerimaannya adalah bagi hasil pajak (tar sliai-ing) dari pemerintah pusat

Penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, ada juga dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), yang sumbernya utamanya juga dari PPh, PBB, BPHTB, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berarti, cakada yang terpilih sebagai kepala daerah akan mengelola pajak.

Kedua, sesuai dengan prinsip sumber pajak, bagi hasil pajak, DAU, dan DAK asalnya tidak hanya dari daerah sang cakada terpilih. Tapi, dari seluruh daerah di Indonesia, yang sesuai dengan fungsi redistribusi penghasilan. Ketiga, sebagaimana umumnya pejabat publik dan para pegawai negeri sipil (PNS), sumber ulama gaji dan penghasilan lainnya terkait pekerjaan yang dilakukan mayoritas-bisa sampai sekitar 70% -dikontribusi pajak.

Keempat, setiap kepala daerah yang kedudukannya sebagai WP orang pribadi, berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ke Direktorat Jenderal Pajak. Bila SPT tidak disampaikan, berarti sang kepala daerah sudah lalai melaksanakan kewajiban kenegaraannya yang diatur dalam UU. Bila para kepala daerah memberikan contoh teladan melaksanakan kewajiban, kenegaraan dengan mendaftar sebagai WP dan membayar pajak, masyarakat pun akan mengikutinya



Sumber : harian Kontan
Liberti Pandiangan, Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan Ditjen Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : 27/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN DAN PENGAWASAN PENGENAAN PAJAK PERTAM

http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-27-2010.pdf

Selasa, 01 Juni 2010

Hadapi DPR, Data Keuangan Asian Agri Berantakan

Jakarta - PT Asian Agri hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR hari ini berkaitan dengan kasus tunggakan pajaknya. Direksi perseroan seperti tidak siap menghadapi RDP bersama anggota dewan tersebut.

Salah satu hal yang mencerminkan minimnya persiapan antara lain neraca keuangan perusahaan tahun 2002-2009 yang seharusnya menjadi bahan rapat justru tidak dibawa.

Direktur Utama Asian Agri Semion Tarigan juga tidak bisa merinci susunan Komisaris dan Direksi ketika ditanya oleh salah satu anggota dewan. Kontan saja hal itu membuat Ketua Panja Pajak Melchias Mekeng yang memimpin jalannya rapat berang.

"Saya minta rapat berikut, bapak membawa data dengan baik, jangan ditutup-tutupi," kata Melky panggilan akrab Melchias dalam RDP dengan Asian Agri dan PT Wilmar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).

Ia bersama anggota dewan lainnya juga tidak mau menerima alasan yang dilontarkan pihak Asian Agri. Menurutnya, sebagai perusahaan yang cukup besar, seharusnya perseroan memiliki data laporan keuangan yang lengkap dari tahun ke tahun.

Semion beralasan, perseroan bukan tidak ingin memberikan data, namun tidak bisa menyampaikan bahan-bahan rapatnya tersebut. Pasalnya, neraca keuangan tahun 2002-2005 masih ditahan di Ditjen Pajak untuk diperiksa.

Ia mengatakan, dokumen yang saat ini masih berada di Ditjen Pajak jumlahnya mencapai 832 berkas. "Kita sudah minta untuk dipinjam supaya bisa dibawa ke rapat hari ini," ujarnya.

Pada kesempatan RDP Komisi XI hari ini, anggota dewan juga mengundang PT Wilmar untuk rapat bersama. Namun sayangnya, hingga rapat dimulai tidak ada satu pun manajemen Wilmar yang menampakan batang hidungnya.

"Undangan sudah dikasih dari minggu lalu. Kalau begini Wilmar tidak menaati tugas konstitusi," imbuhnya.

Ia menambahkan, Komisi XI DPR akan sekali lagi melayangkan surat undangan agar bisa melakukan RDP bersama di kesempatan berikutnya. Jika masih mangkir, ia mengaku akan melakukan pemanggilan paksa.

"Kita akan panggil paksa jadi begitu ada agenda kosong, kita akan lakukan pertemuan dengan Wilmar," tegasnya.

Panja Perpajakan Curiga Dirut Asian Agri Cuma Boneka

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Kerja Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat curiga Direktur Utama Asian Agri Semion Tarigan sebagai direktur utama boneka dan bukan direktur utama yang sebenarnya. Kecurigaan itu sempat terlontar dari Ketua Panja Perpajakan Melchias Markus Mekeng saat membuka rapat dengar pendapat, Senin (31/5).

Itu bermula, saat Semion Tarigan tidak tahu apakah laporan keuangan Asian Agri pada 2002-2005 sudah diaudit akuntan publik. Semion semula menjawab laporan keuangan 2002-2005 belum diaudit karena dokumen-dokumen tersebut sudah disita Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, sesaat kemudian Manajer Perwakilan Asian Agri yang ada di Jakarta Funadi Wongso mengatakan hal yang sebaliknya, laporan keuangan 2002-2005 sudah diaudit.

Dari perbedaan inilah, kemudian Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Edwin Kawilarang mempertanyakan siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan di perusahaan Asian Agri ini. "Ini siapa pengambil kebijakannya," katanya.

Atas hal itu, Melchias Mekeng meminta Semion Tarigan sebagai Direktur Utama Asian Agri untuk menjelaskan struktur perusahaan dan siapa direktur dan komisarisnya.

Namun sayangnya, Semion Tarigan tak bisa menjawab bahkan terkesan sama sekali tidak tahu. Semion tidak tahu siapa saja yang menjadi direktur, demikian pula dengan komisaris. Semion hanya tahu ada dua komisaris, komisaris utama Riki Candra dan seorang komisaris bernama Bukit sanjaya.

Semion juga tidak bisa menjawab akta perusahaan pendirian. Semion juga tidak mampu menjelaskan struktur perusahaan yang dia pimpin. "Ini jangan-jangan direktur utama boneka," kata Melchias Mekeng

Melihat gugupnya Semion Tarigan dalam menjawab perminta, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan terlihat tertawa.

Melchias Mekeng kecewa dengan sikap Semion Tarigan dan Asian Agri yang tidak bisa menyampaikan data-data dan kronologis kasus pajak Asian Agri. "Ini jangan-jangan Asian Agri mau mengaburkan," katanya.

Melchias mengatakan agar Asian Agri tidak memain-mainkan DPR. "Kalau bapak salah, bapak harus bayar ke negara, tapi kalau negara salah negara harus bayar ke Asian Agri," katanya. Hal sama juga diungkap anggota Panja asal Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait yang mengatakan Panja Perpajakan ingin menyelesaikan masalah soal kasus pajak.

Anggota Komisi Keuangan Andi Rahmat bahkan curiga dengan ketidaktahuan Semion Tarigan yang tidak bisa menjawab hal ihwal Asian Agri. "Kalau saya lihat begini, wajar saja Ditjen pajak memeriksa Asian Agri, kalau sikap bapak seperti ini," kata anggota asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini