SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

PAJAK BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA

KPP PRATAMA KARANGANYAR
Jl KH Samanhudi No 7 Kompleks Perkantoran Cangakan Kabupaten Karanganyar
Telp (0271) 495081, 6491281, 6491283
Fax (0271) 6491284

Sabtu, 29 Mei 2010

Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark

Berdasarkan SURAT EDARAN Direktur Jenderal Pajak No. SE - 60/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi Berbasis Profile WP dan Benchmark dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sesuai amanat Undang-Undang No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan menindaklanjuti Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak bulan Januari 2010, maka ditegaskan bahwa Program Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak sebagaimana telah dilaksanakan sejak tahun 2007 akan dilanjutkan untuk tahun 2010.

Penyempurnaan dan Pemantapan Profile Wajib Pajak merupakan bagian dari
Skema Penggalian Potensi Pajak yang bertujuan antara lain untuk :
• mendapatkan data lengkap dari masing-masing Wajib Pajak secara individu,
• penyempurnaan data Wajib Pajak yang sudah di-update dan benar,
• perbaikan database Direktorat Jenderal Pajak,
• pertukaran data internal Direktorat Jenderal Pajak,
• pemantapan fondasi penggalian potensi pajak,
• penghitungan potensi dan tax gap masing-masing Wajib Pajak dengan menerapkan
• benchmark,
• sebagai alat untuk mengukur kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Nasional Januari 2010 maka akan dilakukan beberapa hal, yaitu
1. Wajib Pajak yang sudah masuk ke dalam daftar penyelesaian profile 200 Wajib Pajak kemudian menjadi 500 Wajib Pajak dan direncanakan tahun 2010 menjadi 1000 Wajib Pajak harus tetap dipelihara dan diperbaharui (update) sepanjang Wajib Pajak tersebut masih terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Apabila ada Wajib Pajak potensial yang belum masuk ke kelompok tersebut agar ditambahkan. Penyelesaian Profile Wajib Pajak ini merupakan bagian dari pembenahan data seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Pada akhirnya diharapkan seluruh Wajib Pajak telah ada Profile-nya secara lengkap.
2. Program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak tahun 2010 dilakukan terhadap 1000 WP untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan seluruh Wajib Pajak bagi Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
3. Yang dimaksud 1000 Wajib Pajak yang harus dibuat Profile-nya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah Wajib Pajak yang sudah dibuat Profile-nya pada tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan Wajib Pajak potensial lainnya hingga mencapai 1000.
4. Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak pada tahun 2010 terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah menyelesaikan penyempurnaan Profile Wajib Pajak; menyempurnakan data masing-masing Wajib Pajak di Profile Wajib Pajak tersebut; melakukan pengujian data permanen untuk menentukan kewajaran omzet/output dari kegiatan usaha Wajib Pajak; menghitung potensi masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009; menghitung pajak yang sudah direalisasikan masing-masing WP tahun 2007 s.d. 2009; menghitung tax gap masing-masing Wajib Pajak tahun 2007 s.d. 2009; mengklasifikasikan daftar Wajib Pajak; menentukan prioritas penggalian potensi dari 1000 Wajib Pajak berdasarkan tax gap dan sektor dominan; serta membuat rencana kegiatan bulanan untuk pembenahan dan penggalian potensi berbasis Profile dari Wajib Pajak yang telah dibuat Profile-nya;
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengawasi kelengkapan Profile Wajib Pajak serta analisa dan tindak lanjutnya.
6. Metode penghitungan yang digunakan dalam program Penggalian Potensi berbasis Profile Wajib Pajak adalah : 1) potensi dihitung dari basis penentu omset/output dari kegiatan usaha dikalikan benchmark (prakiraan rasio) yaitu terdiri dari: a) potensi Pajak Penghasilan, b) potensi Pajak Pertambahan Nilai, c) potensi PPh Pemotongan/Pemungutan; 2) pajak yang sudah direalisasikan, terdiri dari:
a) pajak yang dibayar sendiri, b) pajak yang dipotong/dipungut pihak ketiga; dan 3) tax gap dihitung dari selisih nomor 1) dengan nomor 2).
7. Kepala Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format kepada Direktur Jenderal Pajak Up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui email ke : dampak.pkp@pajak.go.id.

Surat Edaran ini berlaku saat ditetapkan yaitu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Mei 2010 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kolom apa yang perlu ditambahkan pada blog ini